Penerapan Kurikulum Prototipe bertujuan memitigasi learning loss selama masa pandemi Covid-19. Peninjauan atau pengkajian ulang kurikulum nasional akan dilakukan pada 2024 setelah masa pemulihan pembelajaran.
Kebijakan kurikulum darurat tertuang dalam Keputusan Mendikbud No.719/P/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi Khusus.