Wacana kredit pemilikan rumah (KPR) dengan tenor 35 tahun memang menarik jika dilihat dari sisi permintaan namun perbankan perlu menjaga likuiditas bank agar tetap sehat.
Untuk memudahkan masyarakat, kini tersedia fasilitas Kredit Kepemilikan Rumah (KPR). Salah satunya yang disediakan BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek.
Meski ada fasilitas kredit pemilikan rumah (KPR) dari perbankan, namun hal ini tampaknya tak serta merta menjadi pilihan masyarakat dengan berbagai alasan atau kendala.
Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) menyalurkan dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) senilai Rp9,09 triliun atau untuk pembiayaan sebanyak 81.846 unit rumah.
KPR bersubsidi ini memungkinkan pembelian rumah dengan harga dan cicilan yang cukup ringan yang diterbitkan oleh bank pelaksana secara konvensional maupun syariah.
Meskipun suku bunga acuan Bank Indonesia yang saat ini berada di level 3,5 persen, tetapi masih banyak konsumen yang mengeluhkan tingginya bunga kredit.