Lampaui Target! Penerimaan Pajak KPP Pratama Surakarta Capai Rp1.018,19 T
Seluruh wajib pajak diimbau segera melaporkan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan tepat waktu, yaitu paling lambat 31 Maret 2024 untuk wajib pajak orang pribadi. Serta 30 April 2024 untuk wajib pajak badan.