Motivator Julianto Eka Putra divonis 12 tahun penjara karena terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap siswi Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, Jawa Timur yang didirikannya.
Kasus Julianto Eka Putra terbaru diduga terkait eksploitasi ekonomi terhadap anak di bawah umur di Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, Jawa Timur.
Basarnas Surabaya menghentikan operasi pencarian korban banjir bandang di Kota Batu, Jawa Timur pada Sabtu (6/11/2021) setelah menemukan jenazah warga Dusun Sambong, Desa Bulukerto, Tokip.
Polisi mengungkap alasan tersangka, Wahyu, 25, tega menyulut rokok, menyiramkan air panas, hingga menggigit jari balita perempuan usia 2,5 tahun, NS, karena kesal korban rewel.
Balita 2,5 tahun, NS, di Kota Batu disiksa calon suami ibunya, W, 25, dengan cara disulut rokok dan disiram dengan air panas sehingga kulit balita melepuh, terbakar, dan berdarah.