Mantan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Daerah Istimewa Yogyakarta, Krido Suprayitno, divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jogja dengan masa hukuman empat tahun penjara.
Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta menahan seorang pria yang merupakan Kasi Pemerintahan Desa atau Jagabaya Desa Caturtunggal, Depok, Kabupaten Sleman.
Terdakwa kasus suap mafia tanah kas desa, mantan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY minta keringanan hukuman karena sudah mengembalikan 100 persen uang suap.
Sultan Jogja, Sri Sultan Hamengku Buwono X, memberikan komentar terkait ditetapkannya Lurah Maguwoharjo sebagai tersangka kasus penyalahgunaan tanah kas desa.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jogja memvonis terdakwa kasus mafia tanah kas desa, Robinson Saalino dengan hukuman pidana penjara selama delapan tahun.
Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa mafia tanah kas desa, Robinson Saalino, selama delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta atau subsider kurungan tiga bulan.
Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta menerima uang senilai Rp1,3 miliar dari tersangka kasus suap dalam perkara mafia tanah kas desa, Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY, Krido Suprayitno.
Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X tak akan beri pendampingan hukum kepada Kepala Dispertaru DIY yang ditetapkan sebagai tersangka karena menerima suap.
Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY, Krido Suprayitno, menerima suap dalam kasus mafia tanah kas desa yang menjerat Robinson Saalino.
Terdakwa penyalahgunaan tanah kas desa, Robinson Saalino, mengeluarkan modal hingga Rp9 miliar dalam menjalankan bisnis haramnya berupa mendirikan perumahan di atas tanah kas desa Caturtunggal.
Jaksa mengungkap terdakwa kasus mafia tanah kas desa, Robinson Saalino, telah menikmati uang senilai belasan miliar rupiah dalam sidang perdana kasus tersebut.
Majelis hakim Pengadilan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta menjatuhkan vonis banding lebih berat terhadap terdakwa korupsi Stadion Mandala Krida, Heri Sukamto.
Seorang ASN di Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral (DPUP-ESDM) DIY yang menjadi tersangka kausus korupsi Stadion Mandala Krida masih bekerja seperti biasa.
ASN di Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral (PUPESDM) Daerah Istimewa Yogyakarta ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi Stadion Mandala Krida.
Jaksa KPK yang rumahnya dibobol maling, FAN, sedang menangani perkara dugaan suap mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti, dan kasus mantan petinggi PT Summarecon Agung Tbk.
KPK menggeledah Plaza Summarecon di Jakarta Timur terkait kasus korupsi pembangunan apartemen Royal Kedhaton Yogyakarta yang menjerat eks Wali Kota Jogja, Haryadi Suyuti.
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Sultan Hamengkubuwana X, mengaku kecewa kepada anak buahnya yang terlibat dalam korupsi Stadion Mandala Krida Jogja.
Wali Kota Jogja tunjuk pelaksana harian Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Jogja sebagai pengganti kepala dinas definitif yang ditangkap KPK.
KPK menyita uang tunai senilai 27.258 dolar AS dalam OTT mantan Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti, uang tersebut diberikan Vice President Real Estate PT Summarecon Agung (SA) Tbk. Oon Nusihono (ON).
Mantan Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti diduga terima suap untuk memuluskan pembangunan Apartemen Royal Kedhaton yang berlokasi di kawasan Malioboro, Jogja.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (Tipikor PN) Jogja memvonis terdakwa kasus kredit fiktif Bank Jogja, Farrel Everald Fernanda, dengan hukuman 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.