Jogja
Sabtu, 20 April 2024 - 12:10 WIB

Video Viral Balon Udara Mendarat di Landasan Pacu Bandara YIA Kulonprogo Jogja

Redaksi Solopos.com  /  Mariyana Ricky P.D  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Balon udara mendarat di landasan pacu Bandara YIA Kulonprogo, Jogja, Rabu (17/4/2024). (Istimewa/Twitter X)

Solopos.com, KULONPROGO – Sebuah video viral yang menampakkan detik-detik mendaratnya balon udara di Bandara Yogyakarta International Airport (YIA) Kulonprogo viral di medsos.

Dilansir Harianjogja.com, video viral tersebut diunggah oleh akun Twitter @merapi_uncover dengan memberikan narasi bahwa balon udara masuk ke landasan pacu Bandara YIA pada Rabu (17/4/2024).

Advertisement

Advertisement

Pada video tersebut juga terdengar seseorang beberapa kali mengucapkan keberadaan balon udara tersebut terpantau di atas runway YIA. “Balon udara, balon udara terpantau di atas runway YIA,” katanya.

Penerbangan balon udara menjadi tradisi sejumlah wilayah dalam menyambut lebaran. Beberapa kali peristiwa dampak akibat balon udara sudah terjadi, salah satunya di Magelang yang juga viral karena merusak rumah dan mobil.

Dilarang Sembarangan Menerbangkan Balon Udara

Advertisement

Polres Bantul mengingatkan masyarakat terkait aktivitas tradisi balon udara yang dapat membahayakan penerbangan. “Balon udara dapat menjadi ancaman serius terhadap transportasi udara dan keselamatan penerbangan,” kata Kapolres Bantul, AKBP Michael R Risakotta di Bantul, Sabtu (20/4/2024).

Michael menambahkan, ada resiko besar yang mengintai jika masyarakat tetap nekat membuat dan menerbangkan balon udara. Selain dapat mengancam keselamatan penerbangan, balon udara juga berpotensi memicu terjadinya kebakaran, baik kebakaran lahan, maupun pemukiman.

“Apalagi menerbangkan balon udara yang menggunakan bahan bakar bahkan ditambahkan petasan,” ujarnya.

Advertisement

Saat ini sudah ada larangan penerbangan balon udara secara tegas telah termuat dalam UU No. 1/2009 tentang Penerbangan, bahwasanya penggunaan atau menerbangkan balon udara tersebut dapat dipidanakan 2 tahun atau paling banyak denda Rp500 juta.

Ia mengimbau agar masyarakat di Bantul mematuhi aturan tersebut untuk kepentingan keselamatan penerbangan. Polres Bantul tidak melarang apabila ada masyrakat hendak mengadakan event seperti festival balon udara yang bertujuan untuk menjaring wisatawan. Namun kegiatan tersebut harus ada izin dari pihak-pihak pemangku kepentingan.

“Kalau ada masyarakat yang akan menerbangkan balon udara, wajib melaporkan kepada pemda, kepolisian, atau kantor otoritas bandar udara,” katanya.

Melalui kerja sama antara aparat kepolisian dan partisipasi aktif masyarakat, diharapkan wilayah hukum Polres Bantul tetap aman dan terhindar dari potensi ancaman yang dapat membahayakan keselamatan bersama.

“Walaupun di Bantul belum ada kasus balon udara dan jangan sampai terjadi, namun kami akan tetap melakukan patroli dan tindakan preventif untuk memastikan situasi tetap aman dan kondusif, terutama dalam mengantisipasi potensi terjadinya bahaya,” ujarnya.

Sebenarnya tak hanya balon udara yang diimbau, menerbangkan drone dan bermain layang-layang-pun ada ketentuan sesuai Permenhub No.37/2020 adalah pengoperasian pesawat udara kecil tanpa awak (drone) yang digunakan untuk keperluan hobi atau rekreasi wajib memenuhi ketentuan CASR Part 107.

“Maksimal ketinggian terbang tidak boleh dari 120 meter di atas permukaan tanah dan untuk layang-layang harus ditambatkan tiga kali,” ucapnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif