Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait, meminta majelis hakim PN Malang menghadirkan terdakwa kasus kekerasan seksual di SPI Kota Batu, Julianto Eka Putra, pada sidang pembacaan tuntutan pekan depan.
Para mantan siswa di SMA Sekolah Pagi Indonesia (SPI) yang merasa menjadi korban eksploitasi bisa melapor ke nomor 0895343777548 (Polda Jatim) dan 082328031328 (Polres Batu).
Pengurus yayasan dan kelompok bisnis di SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) tak rela Julianto Eka Putra ditetapkan sebagai terdakwa kasus pelecehan seksual.
Kendati mendapat pengaduan sejak Maret 2021, Arist Merdeka Sirait tidak serta merta melaporkan Julianto Eka Putra ke Polda Jatim atas tuduhan melecehkan para siswi yang menuntut ilmu di SMA SPI.