Tim jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Palembang, Sumatra Selatan, menetapkan mantan Kepala dan Ketua Komite Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri di kota setempat sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana pembangunan sekolah total senilai Rp358 juta.
Komite sekolah dan dewan pendidikan dikabarkan hilang dari Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Ini akan berimplikasi penghapusan atau pembubaran komite sekolah dan dewan pendidikan.