Pemerintah Kota (Pemkot) Solo resmi melarang pengoperasian sepur kelinci di wilayah Solo. Sepur kelinci hanya diperbolehkan di kawasan wisata dan tidak mengganggu kenyamanan para pengguna jalan.
Jumlah Kereta Kelinci di Kabupaten Wonogiri terbilang sangat minim. Hal itu mengingat kondisi geografis Wonogiri yang naik turun sehingga menyulitkan kereta kelinci ketika melintas di jalan.
Sopir kereta kelinci yang terlibat kecelakaan maut di wilayah Kecamatan Andong, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah pada Rabu (11/5/2022) belum dapat dimintai keterangan karena masih sakit.
Para sopir sepur kelinci yang biasa beroperasi di pusat keramaian seperti Stadion Manahan, Solo, sepakat berhenti beroperasi sementara menyusul kasus kecelakaan di Boyolali.
Sejumlah ibu-ibu yang kerap naik sepur kelinci untuk hiburan bersama anak-anak mereka di wilayah Solo mengaku kini takut naik kendaraan tersebut setelah peristiwa kecelakaan di Boyolali.
Meski secara konsep sama dengan kereta kelinci, Dishub Kota Solo menyebut mobil listrik wisata di Solo boleh dioperasikan di jalan raya karena sudah memenuhi standar keamanan.
Pemerintah pusat mewajibkan pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) 100% di sekolah dengan tingkat vaksinasi guru dan tenaga kependidikan di atas 80%.
1 tahun yang lalu
Adib Muttaqin Asfar / Nimatul Faizah / Wahyu Prakoso
Dishub memperkirakan ada ratusan kereta kelinci yang beroperasi di 20 kecamatan di Sragen. Pemilik kereta kelinci akan diberikan sosialisasi soal larangan mengoperasikan kendaraan itu di jalan raya.
Wahana hiburan berupa kereta mini alias kereta kelinci dengan gerbong terbuka sudah hadir di Taman Mini Indonesia Indah (TMII) sejak 1977. Fasilitas ini kemudian menginspirasi lahirnya kereta kelinci rakitan sendiri oleh masyarakat sebagai sarana hiburan murah sekaligus bentuk perlawanan atas mahalnya akses hiburan seperti di TMII.