Pekerja Topeng Monyet di Madiun Serahkan 23 Kera Ekor Panjang ke BBKSDA Jatim
Penyerahan hewan primata tersebut secara sukarela tersebut menindaklanjuti larangan eksploitasi topeng monyet yang diatur dalam Pasal 302 KUHP karena dinilai sebagai tindakan penyiksaan terhadap hewan peliharaan.