BPKD Wonogiri: Pajak Hiburan Naik Jadi 40% Belum Diterapkan, Tunggu Juknis
BPKD Wonogiri menegaskan aturan tarif pajak hiburan yang naik dari 20% menjadi 40% belum diberlakukan saat ini meski sudah diatur melalui UU maupun Perda.