Pemkot Solo kehilangan potensi pendapatan hingga Rp500 juta dari retribusi izin mendirikan bangunan (IMB) yang diajukan masyarakat pada Agustus-Desember 2021.
Sebelum membangun atau merenovasi rumah atau gedung, pemilik rumah wajib mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB). IMB adalah izin yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah untuk mendirikan, memperbaiki, menambah, mengubah atau merenovasi suatu bangunan.