Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menyayangkan adanya sidang terbuka dan substansi putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) karena dinilai melanggar norma dan tidak sesuai dengan Peraturan MK.
Sidang beragenda pembacaan putusan terhadap 21 laporan terkait dugaan pelanggaran etik dalam pengambilan putusan uji materi terhadap UU Pemilu yang memutuskan mengubah syarat usia capres-cawapres.