Menyusul gagalnya mediasi dengan bos Gudang Garam, Susilo Wonowidjojo, OCBC memutuskan lanjut ke tahap persidangan, sedangkan PT Bank Mega Tbk. (MEGA) memilih mengajukan banding.
Proses mediasi gugatan perdata PT Bank OCBC NISP Tbk. (NISP) terhadap bos PT Gudang Garam Tbk. (GGRM) Susilo Wonowidjojo berakhir buntu alias tidak menghasilkan keputusan.
PT Bank OCBC NISP Tbk. (NISP) telah melaporkan direksi, komisaris dan pemegang saham PT Hari Mahardika Utama (PT HMU), salah satunya Susilo Wonowidjojo ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Kamis (2/2/2023).
Gudang Garam (GGRM) mendapatkan nilai pertanggungan asuransi secara total Rp81 triliun. Total nilai pertanggungan ini termasuk menjamin risiko kebakaran.
PT Gudang Garam Tbk. (GGRM) melalui anak perusahaannya PT Surya Dhoho Investama diharapkan dapat mengoperasikan Bandara Dhoho di Kediri pada Oktober 2023.