Pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp99,5 triliun untuk tunjangan hari raya (THR) dan dan gaji ke-13 aparatur sipil negara (ASN) tahun anggaran 2024.
Mungkin ada yang penasaran berapa besaran gaji pensiun PNS berdasarkan golongan. Seperti diketahui, setiap PNS yang pensiun akan mendapatkan gaji pensiunan per bulan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati belum bisa berkomentar terkait langkah pemerintah yang tengah melakukan kajian atas penerapan sistem gaji tunggal atau single salary bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan aparatur sipil negara (ASN).
Dirjen Pajak Kemenkeu Suryo Utomo mendadak viral di jagad media sosial lantaran menjadi pegawai negeri sipil (PNS) yang mendapat tunjangan kinerja (tukin) lebih dari Rp100 juta per bulan.
Kemenkeu menyiapkan anggaran sebesar Rp156,4 triliun untuk tahun depan dalam rangka pemberian manfaat pensiun termasuk pensiun ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) pada 2023.
Kabar kenaikan gaji pegawai negeri sipil atau PNS tersiar menjelang pembacaan nota keuangan serta rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara atau RAPBN 2023.
Para PNS, pensiunan, TNI/Polri dipastikan akan menerima gaji ke-13 akan cair dalam waktu dekat. Hal itu sesuai ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 16 tahun 2022.
Presiden Jokowi berjanji mengupayakan pembayaran gaji kepala desa bisa dilakukan setiap 1 bulan sekali mulai tahun depan. Sebelumnya, gaji kepala desa dibayarkan 3 bulan sekali.
Penaikan tunjangan tersebut menyesuaikan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan PNS pranata humas terkini untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja mereka.
Tak hanya PNS yang akan mendapatkan gaji ke-13. Anggota Polri, TNI, pejabat negara, penerima pensiun/tunjangan, juga menerima gaji ke-13 yang telah diatur dalam PP Nomor 63 Tahun 2021.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana, mengatakan 97.000 data PNS tergolong misterius. Hal itu membuat pemerintah hanya membayar gaji kepada mereka, tetapi setelah ditelusuri tidak ada orangnya.
Skema pembayaran pensiunan PNS saat ini adalah pay as you go, dimana, dengan skema ini, pembayaran uang pensiunan PNS 100% dibayarkan oleh negara dari APBN setiap tahunnya.