Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan A Fakrulloh, menjelaskan alasan minimal dua kata adalah untuk lebih dini memikirkan serta mengedepankan masa depan anak.
Dokumen kependudukan yang dimaksud meliputi biodata penduduk, keluarga, kartu identitas anak, kartu tanda penduduk elektronik, surat keterangan kependudukan, dan akta pencatatan sipil.
Dokumen kependudukan berhuruf Braille adalah ikhtiar memenuhi hak-hak sipil warga penyandang disabilitas netra. Inovasi demikian telah dilakukan sejumlah pemerintah kota/kabupaten.
Nah, bagi Anda yang belum punya akta kelahiran meski sudah berusia dewasa jangan khawatir, bagi orang dewasa yang belum memiliki akta kelahiran, Anda bisa membuatnya sendiri sekarang.