Jateng
Kamis, 25 April 2024 - 17:06 WIB

Terkuak! Ternyata Ini Alasan Suami di Semarang Tega Tusuk Istri Siri

Redaksi Solopos.com  /  Abdul Jalil  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Tersangka penusukan mantan istri sirinya di sebuah rumah di Wologito, Kelurahan Kembangarum, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, Jawa Tengah, MR, 46, dihadirkan di Mapolrestabes Semarang saat gelar perkara pada Kamis (25/4/2024). (Solopos.com/Adhik Kurniawan)

Solopos.com, SEMARANG – Aparat Polrestabes Semarang menghadirkan MR, 46, tersangka yang tega menusuk mantan istri sirinya, yakni SA, 31, di sebuah rumah di Wologito, Kelurahan Kembangarum, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, Jawa Tengah, Minggu (21/4/2024) malam. Pelaku mengaku tega menusuk korban lantaran sakit hati dan sedang terpengaruh minuman keras (miras) jenis tuak.

Kasatreskrim Polrestabes Semarang, Kompol Andika Dharma Sena, mengatakan MR sempat melarikan diri seusai melakukan tindakan melanggar hukum itu. Kendati melarikan diri, polisi berhasil menangkap tersangka pada Senin (22/4/2024) lalu.

Advertisement

“Pelaku berhasil ditangkap sehari setelah kejadian. Kita tangkap di Tambakboyo, Ambarawa, Kabupaten Semarang,” kata Kompol Andika saat gelar perkara di Mapolrestabes Semarang, Kamis (25/4/2024).

Saat dilakukan pendalaman, terang Kasatreskrim, diketahui bila hubungan tersangka dengan korban adalah pasangan siri. Adapun sebelum peristiwa penusukan itu, tersangka tengah mabuk miras bersama temannya.

Advertisement

Saat dilakukan pendalaman, terang Kasatreskrim, diketahui bila hubungan tersangka dengan korban adalah pasangan siri. Adapun sebelum peristiwa penusukan itu, tersangka tengah mabuk miras bersama temannya.

“Pelaku mengaku ada permasalahan dendam. Terus setelah minum bersama temannya kemudian mencari-cari korban, lalu melakukan penusukan,” terangnya.

Pelaku, MR, membenarkan bila saat kejadian sedang terpengaruh miras. Adapun alasan pelaku tega menusuk istri sirinya itu karena sakit hati selalu melarikan diri saat ingin ditemui.

Advertisement

MR mengaku sudah menjalin hubungan pernikahan siri dengan korban selama lima tahun. Ia mengaku selama menjalin hubungan itu, sempat ada pertikaian mengenai ekonomi di rumah tangga.

“Enggak bisa cerai soalnya siri. Dia [korban] punya anak tiga. Sama saya enggak punya [anak],” akunya.

Mengenai pisau di dalam tasnya, MR membenarkan ketika datang sudah mengantongi pisau. Namun, ia berdalih tidak ada niatan ingin menganiaya atau menusuk korban dengan pisau.

Advertisement

“Iya [sudah bawa pisau]. Tapi enggak ada maksud membunuh,” dalihnya.

Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat. Yakni dengan ancaman minimal lima tahun kurungan penjara.

Diberitakan sebelumnya, sebuah video menampilkan seorang suami menusuk mantan istrinya di Kota Semarang, viral di media sosial (medsos). Peristiwa yang viral di medsos itu diketahui terjadi di sebuah rumah di Wologito, Kelurahan Kembangarum, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, pada Minggu (21/4/2024) pukul 20.00 WIB.

Advertisement

“Korban mengalami luka tusuk, luka robek dan luka sayatan serius pada lengan kiri, bahu kanan, payudara kiri dan leher. Sampai saat ini korban masih dalam perawatan intensif di RS Colombia Asia,” kata Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif