Pemusnahan Produk Impor Ilegal di Cikarang, Nilainya Capai Rp49,9 Miliar
Karena melanggar atau tidak memenuhi kebijakan persyaratan impor seperti tidak memiliki perizinan impor (PI), tidak berstandar nasional hingga tidak memiliki dokumen Laporan Surveyor (LS) impor.