SOLOPOS.COM - Senator DPD RI Jawa Tengah (Jateng), Abdul Kholik (kiri) dan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jateng, Handi Tri Ujiono, saat diskusi di kantor KPU Jateng, Selasa (23/4/2024). (Solopos.com/Adhik Kurniawan).

Solopos.com, SEMARANGSenator DPD RI Jawa Tengah (Jateng), Abdul Kholik, mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jateng pada Selasa (23/4/2024) pagi.

Kedatangannya tak lain untuk menanyakan perihal pencalonan gubernur (Cagub) Jateng melalui jalur perseorangan atau nonpartai.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Secara pribadi punya keinginan mengabdi di daerah [Pilgub], karena DPD gen-nya sama, perseorangan, cuma kalau syaratnya lebih berat perseorangan di Pilgub Jateng, harus mengantongi 1,8 juta suara, sementara DPD Jateng hanya 5 juta suara,” kata Abdul seusai bertemu dengan anggota KPU Jateng, Selasa (23/4/2024).

Oleh karena itu, kedatangan Abdul ke KPU Jateng tak hanya satu tujuan atau hanya menanyakan terkait syarat-syarat maju jalur perseorangan.

Namun juga untuk menyoroti peraturan maju jalur nonparpol agar bisa realistis atau tak memberatkan tokoh-tokoh lain yang berpotensi maju di jalur non parpol.

“Maka tadi kita juga diskusi, apakah ada yang perlu dikaji agar cukup rasional. Misal DPD RI hanya 5.000, kenapa ini [Pilgub Jateng] 1.8 juta? Padahal calon perseorangan ini penting untuk memunculkan figur lain. Apalagi tahapannya lebih jelas karena masuk tahap pertama. Sementara jalur partai politik [parpol] sering last minute karena tergantung rekomendasi [partai],” jelasnya.

Saat ditanya sekali lagi apakah berniat dan siap maju Pilgub Jateng melalui jalur perseorangan, Abdul tak menjawab secara tegas. Meskipun secara subtansif putra asli Cilacap itu mengaku siap.

“DPD secara tugas sama, berkontribusi dan mengawasi perkembangan di Jateng. Maka secara subtansif siap. Namun Pilgub masih perlu menimbang-nimbang, karena secara syarat berat, butuh waktu sangat lama sementara pendaftaran sebentar lagi,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua KPU Jateng, Handi Tri Ujiono, tak bisa berbuat banyak mengenai syarat jalur perseorangan di Pilgub yang dinilai berat. Sebab pihaknya hanya menjalankan undang-undang yang telah ditetapkan.

“Maka kami harapkan diskusi ini bisa dibawa untuk mempengaruhi pembentuk undang-undang [DPR RI]. Karena memang, syarat maju perseorangan 1.8 juta suara dan minimal dukungan di 18 kabupaten/kora dari total 35 kabupaten/kota,” kata Handi.

Handi juga membenarkan bila saat ini baru Abdul Kholik yang menanyakan terkait syarat-syarat maju Pilgub Jateng jalur perseorangan.

Adapun sejauh ini Jateng belum pernah ada yang maju melalui jalur perseorangan. “Kalau sejauh ini baru satu, pak Abdul Kholik yang bertanya,” tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya