SOLOPOS.COM - Polisi memeriksa pengedar sabu-sabu, IW (kaus hijau) di Mapolres Sukoharjo, Selasa (19/3/2024). (Istimewa/Polres Sukoharjo)

Solopos.com, SUKOHARJO – Aparat Polres Sukoharjo menangkap pengedar narkoba jenis sabu-sabu berinisial IW di depan Masjid Wisanggeni, Kecamatan Gatak, Sabtu (16/3/2024). Saat ditangkap, IW membawa dua paket sabu-sabu yang disimpan dalam plastik kecil hendak diedarkan.

Informasi yang dihimpun Solopos.com, Selasa (19/3/2024), penangkapan IW berawal saat anggota Satnarkoba Polres Sukoharjo mendapat informasi terkait transaksi sabu-sabu di wilayah Gatak. Polisi lantas menyelidiki untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.

Promosi Acara Gathering Perkuat Kolaborasi Bank Sampah Binaan Pegadaian di Kota Padang

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi menangkap IW di depan Masjid Wisanggeni, Gatak, pada Sabtu malam. Saat digeledah, polisi menemukan dua paket sabu-sabu yang dilakban hitam yang disimpan di dasbor motor.

“Petugas juga menggeledah tas slempang milik IW, didapati lima paket kecil sabu-sabu,” kata Kasat Narkoba, AKP Warsino, mewakili Kapolres Sukoharjo, AKBP Sigit, Selasa.

Polisi mengembangkan penyelidikan kasus tersebut dengan mendatangi rumah kontrakan yang disewa IW di wilayah Kecamatan Wonosari, Klaten dan menggeledahnya. Polisi kembali menemukan enam paket sabu-sabu dan sisa paket yang belum habis.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka IW mendapat pasokan sabu-sabu dari CRL. CRL sudah ditetapkan sebagai buron. Tersangka tergiur dengan iming-iming upah jika berhasil menjual barang haram itu. Tersangka dijanjikan upah Rp500.000 per lima gram dan gratis memakai sabu-sabu,” ujar Warsino.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 29,92 gram dan satu butir pil ekstasi. Tersangka dijerat Pasal 114 subsider Pasal 112 UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 20 tahun. “Tersangka merupakan residivis kasus pencabulan anak di bawah umur pada 2017. Dia dihukum enam tahun penjara. Bebas dari penjara pada tahun lalu,” ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya