SOLOPOS.COM - Ilustrasi tambang emas ilegal (Dok/JIBI/SOLOPOS)

Pemda DIY verencana menjadikan sebagian lahan di Kokap Kulonprogo sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

 

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

 

Ekspedisi Mudik 2024

Harianjogja.com, JOGJA – Pemda DIY verencana menjadikan sebagian lahan di Kokap Kulonprogo sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Di wilayah itu rencananya akan dijadikan area pertambangan emas.

Kepala Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan Energi dan Sumber Daya Mineral ( PUP-ESDM) DIY Edi Indrajaya Rabu (13/4) mengatakan pihaknya sidah mengantongi potensi adanya kekayaan bumi berupa emas di Kokap. Bahkan sebagian masyarakat sudah memanfaatkannya untuk melakukan penambangan ilegal.

Agar aktivitas itu semakin tak terkendali, pihaknya pun berusaha mengajukan izin ke Kementerian ESDM untuk menjadikan wilayah itu sebagai WPR. Dengan begitu masyarakat bisa menjalankan aktivitasnya secara legal dengan mengikuti peraturan yang diberlakukan.

Untuk WPR ini pihaknya akan melakukan pembinaan dan pendampingan terhadap masyarakat. Pengawasan juga dilakukan secara ketat termasuk untuk pengolahan. Beberapa yang akan dihindari antara lain penggunaan bahan beracun dan berbahaya serta teknis penambangan yang mengedepankan keselamatan.

“Revisinya sudah dikeluarkan tahun lalu tapi sampai sekarang belum keluar izinnya,” kata dia.

Edi memperkirakan Mei nanti izin WPR sudah keluar. Namun untuk bisa dimanfaatkan Pemda masih harus mengurus Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Untuk mendapatkan IPR Pemda harus melengkapi beberapa berkas termasuk Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). Bila dihitung dengan proses pengurusan IPL, Edi menargetkan akhir 2017 izin ubtuk pertambangan rakyat itu baru keluar.

Edi mengakui sampai saat ini sudah ada satu Izin Usaha Produksi (IUP) yang masih berlaku. Namun IUP itu meruoakan izin lama dan baru diperuntukkan untuk kegiatan eksplorasi.

“Itupun IUPnya untuk mangan, bukan emas,” imbuh dia.

Terpisah , anggota Komisi C DPRD DIY Anton Prabu Smendawai mengatakan bila Pemda serius ingin menjadikan wilayah itu sebagai WPR maka proses oengawasan harus diketatkan. Jangan sampai statusnya WPR namun yang melakukan aktivitas bukan warga dengan peralatan sederhana

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya