SOLOPOS.COM - Chandrika Chika. (Instagram/@chndrika_)

Solopos.com, SOLO-Polres Metro Jakarta Selatan mendalami kasus penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh selebgram Chandrika Chika dan temannya karena pada saat tes urine ada yang positif metamfetamina atau sabu-sabu. Simak ulasannya di kabar artis ini.

“Kami sudah memeriksa urine terhadap enam tersangka dan hasil pemeriksaan ditemukan ada yang positif metamfetamina,” kata Wakil Kepala Satuan Reserse Narkoba (Wakasat Reskoba) Polres Metro Jakarta Selatan AKP Rezka Anugras saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (24/4/2024).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Menurut dia, dari enam selebgram yang ditangkap dalam kasus penyalahgunaan narkotika diketahui dua di antaranya positif mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu serta empat lainnya, termasuk Chandrika Chika, positif ganja.

Rezka mengatakan, untuk di lokasi kejadian petugas hanya menyita barang bukti berupa rokok elektrik yang berisi cairan ganja dan tidak menemukan barang bukti sabu-sabu. Karena itu pihaknya akan mendalami kasus tersebut, agar lebih terang.

“Kami akan melakukan pendalaman, terkait temuan dua dari keenam selebgram positif sabu-sabu,” tuturnya.

Berdasarkan hasil tes urine, untuk yang positif ganja selebgram berinisial AT, MJ, CK dan AMO.  Sedangkan positif yang metamfetamina atau sabu-sabu HJ dan BB.

Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan enam tersangka penyalahgunaan narkotika jenis ganja di mana dari jumlah tersebut merupakan selebgram dan atlet e-sport.  “Ada enam orang yang kami tetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika,” katanya.

Menurut dia, keenam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika yaitu selebgram Chandrika Chika alias CK, 20; AT, 24, serta MJ, 22, mereka berjenis kelamin perempuan, lalu ada AMO, 22; BB, 25; dan HJ, 27,  berjenis kelamin laki-laki. Rezka mengatakan para tersangka merupakan selebgram dan ada pula atlet e-sport yang memiliki pengikut ratusan ribu bahkan sampai dua juta.

Akibat perbuatannya keenam tersangka dikenakan pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam hukuman maksimal empat tahun penjara.

Chandrika Chika mengaku telah menyalahgunakan narkotika lebih dari setahun dan diakui sebagai hal biasa dalam pergaulan.   “Kami sudah memeriksa saudari CK, bahwa pertama kali dia mengenali narkotika sudah satu tahun lebih,” kata kata Wakasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKP Rezka Anugras saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (24/4/2024).

Menurut dia, Chika Chandrika alias (CK) dan lima selebgram lainnya mengaku tidak ada tujuan khusus memakai narkotika. Mereka mengakui hanya ikut pergaulan dan sudah dianggap wajar.

Para tersangka penyalahgunaan narkotika ini sudah terbiasa dalam pergaulan yang sama-sama menggunakan narkotika.
“Kami sempat tanyakan kepada para tersangka bahwa tidak ada tujuan khusus untuk menggunakan narkoba seperti mungkin ‘doping’ atau apa. Tetapi karena memang sifatnya pergaulan, dan menurut mereka sudah merupakan hal lumrah,” ujarnya.

Ia menambahkan, pada saat ditangkap, mereka mengonsumsi narkotika dengan menggunakan rokok elektrik yang berisikan cairan ganja dan digunakan secara bergantian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya