Soloraya
Selasa, 23 April 2024 - 17:46 WIB

Mayat Wanita Ditemukan Terkubur di Setren Wonogiri, Polisi Tetapkan 1 Tersangka

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah (kedua dari kiri) mengecek bekas kuburan wanita di pekarangan rumah warga Setren, Slogohimo, Wonogiri, Selasa (23/4/2024). (Istimewa/Humas Polres Wonogiri)

Solopos.com, WONOGIRI — Aparat Satreskrim Polres Wonogiri menetapkan Supriyanto (sebelumnya inisial SPY), 44, sebagai tersangka kasus pembunuhan seorang wanita berinisial KMD, 28, yang mayatnya ditemukan terkubur di pekarangan rumah warga Setren, Slogohimo, Wonogiri, itu, Senin (22/4/2024).

Pembunuhan itu dilatarbelakangi sakit hati tersangka terhadap korban. Kepala Seksi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo, mengatakan penyidik telah menetapkan Supriyanto sebagai tersangka kasus pembunuhan KMD di Desa Setren, Slogohimo.

Advertisement

Menurut Anom, tersangka mengakui membunuh korban lantaran sakit hati dengan perkataan KMD. Kedua orang itu memiliki hubungan dekat atau menjalin hubungan pacaran.

Anom menyebutkan Supriyanto merupakan seorang residivis. Pria tersebut pernah mendekam di penjara Sragen sekitar 2009 lalu atas kasus penganiayaan yang berujung kematian.

Advertisement

Anom menyebutkan Supriyanto merupakan seorang residivis. Pria tersebut pernah mendekam di penjara Sragen sekitar 2009 lalu atas kasus penganiayaan yang berujung kematian.

Pelaku juga sudah pernah menikah dua kali dan berujung cerai karena diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Supriyanto juga diketahui memiliki satu orang anak.

”Dia menjalin hubungan dengan korban sudah beberapa lama. Korban ini juga berstatus single parent, pernah menikah satu kali dan punya anak satu,” ujar Anom saat dihubungi Solopos.com, Selasa (23/4/2024).

Advertisement

Berdasarkan laporan itu, polisi mendapatkan beberapa petunjuk yang mengindikasikan korban telah dibunuh Supriyanto. Pada Senin (22/4/2024), polisi mendatangi dan menggeledah rumah Supriyanto di Dusun Kembang, Desa Setren, Slogohimo, Wonogiri.

Pembongkaran Kuburan

Penggeledahan yang melibatkan anjing pelacak itu berujung pada pembongkaran kuburan yang ternyata berisi jasad seorang perempuan dalam kondisi sudah menjadi kerangka. Selain itu ada bekas luka bakar para jasad perempuan itu.

Setelah pembongkaran kuburan wanita yang diduga adalah KMD yang sebelumnya dilaporkan hilang, polisi membawa Supriyanto untuk menjalani pemeriksaan di Mapolres Wonogiri hingga akhirnya Supriyanto ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan KMD.

Advertisement

Atas perbuatannya itu, Supriyanto dijerat Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Polisi meyakini mayat perempuan yang ditemukan di pekarangan rumah Supriyanto itu adalah KMD, warga Randusari, Kecamatan Slogohimo, Wonogiri, berdasarkan pengakuan pelaku.

Saat ini kerangka mayat korban sudah dibawa ke RS Bhayangkara Solo untuk dilakukan visum dan autopsi. Hasil dari pemeriksaan itu akan menjadi bukti identifikasi korban.

Advertisement

Terpisah, Kepala Desa Setren, Wisnu Jatmiko, mengatakan sebelumnya tidak ada warga desa yang mencurigai tindakan pembunuhan yang dilakukan Supriyanto. Warga tidak tahu sama sekali ada kuburan di belakang rumah tersangka.

“SPY tinggal sendiri di rumahnya di Setren. Bekerja serabutan,” kata Wisnu saat dihubungi Solopos.com melalui aplikasi percakapan, Senin malam.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif