SOLOPOS.COM - Aparat Polres Wonogiri mengevakuasi kerangka mayat seorang perempuan yang diduga korban pembunuhan di Desa Setren, Slogohimo, Wonogiri, Senin (22/4/2024). (Istimewa/Humas Polres Wonogiri)

Solopos.com, WONOGIRI — Teka-teki penemuan mayat seorang wanita korban pembunuhan yang terkubur di pekarangan belakang rumah salah satu warga Dusun Kembang, Desa Setren, Slogohimo, Wonogiri, Senin (22/4/2024), akhirnya terungkap.

Jasad wanita yang sudah jadi kerangka dan terdapat luka bakar itu diketahui berinisial KMD, 28, warga Desa Randusari, Slogohimo, Wonogiri, yang dilaporkan hilang pada 26 Maret 2024 atau hampir sebulan lalu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

KMD meninggal karena dibunuh oleh Supriyanto, 44, pria pemilik rumah dan pekarangan tempat mayat wanita itu ditemukan. Supriyanto yang seorang duda dan KMD yang seorang single parent diketahui memiliki hubungan dekat alias pacaran.

Adapun motif Supriyanto menghabisi nyawa KMD karena sakit hati dengan perkataan perempuan tersebut. Berdasarkan informasi yang diperoleh Solopos.com dari Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo, kejadian pembunuhan wanita di Setren, Slogohimo, itu terjadi pada Selasa (26/3/2024) siang.

Supriyanto (pelaku) dan KMD (korban) terlibat cekcok di rumah pelaku di Desa Setren. Dalam cekcok itu, tersangka sakit hati dengan perkataan korban yang dilontarkan kepadanya. Setelah cekcok, mereka berdua pergi ke dapur untuk membuat kopi.

Di ruang dapur itu mereka kembali bertengkar. Korban saat itu melemparkan air kopi panas dari gelas ke tersangka. Tidak terima atas perlakuan itu, tanpa berpikir panjang, Supriyanto membekap wajah dan hidung korban menggunakan handuk.

”Tersangka membekap korban pakai handuk sampai sekitar 10 menit hingga korban meninggal dunia. Jadi kejadian itu diawali karena cekcok dulu, intinya tersangka sakit hati,” kata Anom saat dihubungi Solopos.com, Selasa (23/4/2024).

Setelah melakukan pembunuhan terhadap wanita itu, lanjut Anom, pria asal Desa Setren, Slogohimo, Wonogiri, itu membakar jasad korban menggunakan bahan bakar minyak, kayu, dan ban bekas. Bensin yang digunakan untuk membakar korban itu, menurut pengakuan tersangka, merupakan sisa dari mesin diesel.

Setelah dibakar dan hanya tersisa tulang kerangka, Supriyanto mengubur korban di pekarangan belakang rumahnya. Tersangka membakar mayat korban dengan niat menghilangkan jejak perbuatannya.

Laporan Orang Hilang

Anom mengatakan pada saat pembunuhan berlangsung, tidak ada orang lain yang melihat. Tersangka tinggal sendiri di rumahnya. Jarak rumah tersangka dengan rumah warga lain di Desa Setren juga cukup jauh.

Kasus itu baru terungkap dari penyelidikan polisi atas laporan orang hilang berinisial KMD asal Desa Randusari, Slogohimo, Wonogiri, pada 26 Maret 2024. Dari penyelidikan itu polisi mendapat petunjuk KMD sudah meninggal dunia dan dugaan mengarah ke Supriyanto sebagai teman dekat KMD yang menghabisi nyawa wanita itu.

Pada Senin (22/4/2024), polisi mendatangi rumah Supriyanto untuk memeriksa dan menggeledah. Penggeledahan dilakukan dengan melibatkan anjing pelacak K-9 hingga ditemukan kuburan berisi jasad perempuan yang diduga KMD.

Polisi lalu membawa Supriyanto untuk menjalani pemeriksaan di Mapolres Wonogiri hingga akhirnya Supriyanto ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan KMD.

Menurut Anom, Supriyanto mengakui membunuh korban lantaran sakit hati dengan perkataan KMD. Kedua orang itu memiliki hubungan dekat atau menjalin hubungan pacaran.

Anom menyebutkan Supriyanto merupakan seorang residivis. Pria tersebut pernah mendekam di penjara Sragen sekitar 2009 lalu atas kasus penganiayaan yang berujung kematian.

Pelaku juga sudah pernah menikah dua kali dan berujung cerai karena diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Supriyanto juga diketahui memiliki satu orang anak.

”Dia menjalin hubungan dengan korban sudah beberapa lama. Korban ini juga berstatus single parent, pernah menikah satu kali dan punya anak satu,” ujar Anom saat dihubungi Solopos.com, Selasa (23/4/2024).

Atas perbuatannya itu, Supriyanto dijerat Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya