SOLOPOS.COM - Ketua DPRD Karanganyar, Bagus Selo, saat diwawancara di sela penyembelihan hewan kurban di Sekretariat DPC PDIP setempat pada Jumat (30/6/2023). (Solopos.com/Indah Septiyaning Wardani)

Solopos.com, KARANGANYAR — Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP Karanganyar kukuh menggunakan aturan KomandanTe seperti yang tertuang di Peraturan PDIP Nomor 1 Tahun 2023 dalam menentukan dan menetapkan caleg terpilih hasil Pemilu 2024.

Hal itu disampaikan Ketua DPC PDIP Karanganyar, Bagus Selo, Jumat (19/4/2024). Ia mengatakan peraturan PDIP Nomor 3 Tahun 2024 yang diterbitkan 17 April 2024 dipahaminya hanya mengatur tentang pelanggaran kode etik dan disiplin partai. Aturan itu bukan mempermasalahkan PP Nomor 1 Tahun 2023 sebagaimana yang menjadi polemik penetapan caleg terpilih dari PDIP.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Untuk Jawa Tengah tetap memberlakukkan peraturan partai Nomor 1 Tahun 2023 yang sudah menjadi kesepakatan DPRD provinsi dan kabupaten di Jawa Tengah,” kata Bagus di gedung DPRD Karanganyar.

Ekspedisi Mudik 2024

Ia menjelaskan peraturan partai  Nomor 1 Tahun 2023 diterbitkan DPD PDIP Jawa Tengah juga diketahui Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Hasto Kristiyanto. Dalam peraturan ini, diberlakukan di kabupaten/kota yang mendapatkan 20 persen sampai dengan 50 persen kursi Pemilu 2019. Kecuali Wonogiri, Solo dan Boyolali dikarenakan hasil Pemilu 2019 di tiga daerah itu lebih dari 50 persen. Sehingga tidak memberlakukan PP Nomor 1 Tahun 2023 dalam menetapkan caleg terpilih.

“DPC PDIP Karanganyar tetap sesuai regulasi PP 1 tahun 2023 itu dan sudah menjadi aturan internal partai di Jawa Tengah,” katanya.

Mengenai DPP PDIP mengeluarkan peraturan Nomor 3 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Ketum Megawati Soekarnoputri dan Sekjen Hasto Kristiyanto tentang Penyelesaian Internal Hasil Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten PDIP tahun 2024, Bagus tetap berkeyakinan itu hanya mengatur permasalahan kode etik dan displin partai.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, DPP PDIP menerbitkan peraturan Nomor 3 Tahun 2024. Dalam huruf (b) peraturan itu disebutkan, bahwa penentuan calon terpilih dalam pelaksanaan Pemilu Legistlatif DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota tahun 2024 adalah berdasarkan peraih suara terbanyak sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Dalam peraturan tersebut juga sudah ditetapkan mekanisme mengenai potensi perselesihan atas Pemilu anggota DPR hingga DPRD baik antara caleg internal melalui Mahkamah Partai.

Terkait dengan jangka waktu pengajuan permohonan terhitung sejak tanggal 20 Maret hingga 20 April 2024. Selain itu dalam pasal 23 ayat (3) peraturan itu ditegaskan keputusan DPP merupakan hak ekslusif DPP Partai yang bersifat final dan mengikat. Dalam pasal 25 disebutkan bahwa peraturan ini berlaku sejak ditetapkan dan mencabut peraturan yang berlaku sebelumnya. DPP PDIP juga menginstruksikan kepada pimpinan partai menyosialisasikan aturan itu agar semua anggota partai mengetahui.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya