SOLOPOS.COM - Ombudsman RI Perwakilan Jateng

Solopos.com, SEMARANGOmbudsman Perwakilan Jawa Tengah (Jateng), menegaskan perlu ada pengawasan lebih ketat terhadap alokasi penyaluran bantuan sosial (bansos) menjelang kontestasi Pilkada serentak di 35 kabupaten/kota.

Adapun potensi kerawanan lainnya yang perlu diantisipasi pemerintah daerah mengenai sikap netralitas aparatur sipil negara (ASN).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala Ombudsman Jateng, Siti Farida, membenarkan bila program bansos merupakan ranah kewenangan pusat. Namun, perlu diawasi siapa yang menerima bansos ketika implementasinya telah dijalankan.

“Jadi harus dilihat siapa penerima manfaat yang berhak. Ini punya potensi kerawanan saat pilkada. Kami lebih menyoroti ke situ,” kata Farida kepada wartawan, Kamis (25/4/2024).

Oleh karena itu, menjelang kontestasi Pilkada 2024, masing-masing pemerintah daerah semestinya memberikan perhatian khusus pada kelancaran alokasi bansos. Sebab, nilai kesejahteraan rakyat yang seharusnya diprioritaskan.

“Terutama untuk penyaluran bantuan sosial. Hal-hal semacam tentu ini tidak boleh terjadi. Kami mendorong pemerintah daerah tetap fokus memperhatikan alokasi bansos. Ini mengingat tingkat kesejahteraan rakyat tetap prioritas diatas kepentingan politik,” terangnya.

Sedangkan potensi kerawanan lainnya yang perlu diantisipasi pemerintah daerah, lanjut Farida, yakni mengenai sikap ASN. Ia mengingatkan bahwa setiap ASN jangan gampang terjebak politisasi birokrasi.

Adapun untuk mencegah terjadinya pelanggaran netralitas ASN, Ombudsman akan kolaborasi dengan Badan Kepegawaian Nasional (BKN), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Melalui kerjasama itu pihaknya akan meningkatkan sinergitas agar para ASN tidak terseret dinamika Pilkada.

Oleh karenanya, Farida berharap para ASN selama Pilkada 2024 tetap bersikap netral supaya tetap bisa menjamin kepastian pelayanan publik.

Mengingat, aturan netralitas ASN sudah diatur sesuai UU Pelayanan Publik Nomor 25 Tahun 2009 dan UU Pemda Nomor 23 Tahun 2015.

“Dengan mengacu pada dua aturan itu, kalaupun saat ini KPU memperbolehkan ASN dan perangkat desa mendaftar sebagai petugas ad hoc pemilu, ya tidak apa-apa. Tidak masalah kalau ASN perangkat desa izinkan jadi penyelenggara pemilu ad hoc,” tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya