Soloraya
Sabtu, 24 Maret 2018 - 20:00 WIB

EARTH HOUR : OPD Karanganyar Diminta Matikan Lampu dan Alat Elektronik 1 Jam

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi listrik padam (JIBI/Harian Jogja/Antara)

OPD Karanganyar diminta mematikan lampu dan alat elektronik selama satu jam malam ini.

Solopos.com, KARANGANYAR — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar menginstruksikan organisasi perangkat daerah (OPD) mematikan lampu dan alat elektronik selama satu jam pada Sabtu (24/3/2018) pukul 20.30 WIB-21.30 WIB.

Advertisement

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 671/1710.17/III/2018 tentang Pelaksanaan Gerakan Earth Hour untuk Pengendalian Perubahan Iklim. Surat ditujukan kepada kepala instansi vertikal di Karanganyar dan kepala OPD di Karanganyar.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Karanganyar, Samsi, membagikan SE itu kepada wartawan melalui pesan aplikasi Whatsapp pada Jumat (23/3/2018). SE itu menindaklanjuti SE Gubernur Jawa Tengah Nomor 660/0005903.

Kegiatan mematikan lampu dan alat elektronik selama satu jam pada jam tertentu dalam rangka pengendalian perubahan iklim. Hal itu sebagai upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan di Karanganyar.

Advertisement

“Dalam rangka mendukung gerakan earth hour guna mengendalikan perubahan iklim. Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat di Karanganyar untuk ikut berpartisipasi dalam gerakan tersebut,” isi poin pertama pada SE yang dibuat Pemkab Karanganyar.

“Kami mengimbau kepala OPD dan kepala instansi vertikal di Karanganyar melaksanakan gerakan mematikan lampu dan alat elektronik yang sedang tidak dipakai selama satu jam sebagai simbol kepedulian dan komitmen terhadap penurunan laju perubahan iklim pada Sabtu (24/3) pukul 20.30 WIB-21.30 WIB,” isi poin kedua pada SE.

Samsi mengimbau kepala OPD maupun instansi vertikal mengecek pelaksanaan kegiatan tersebut. “Cek masing-masing petugas piket Sabtu malam pada jam tersebut. Dan meneruskan kepada kepala UPT/kantor di bawah koordinasi masing-masing,” kata Samsi kepada

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif