Soloraya
Sabtu, 24 Maret 2018 - 03:35 WIB

Diganti Antarwaktu Sepihak, Anggota DPRD Sukoharjo dari Partai Nasdem Melawan

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Anggota DPRD Sukoharjo dari Partai Nasdem, Martono. (Bony Eko Wicaksono/JIBI/Solopos)

Anggota DPRD Sukoharjo dari Partai Nasdem diberhentikan antarwaktu sepihak oleh partainya.

Solopos.com, SUKOHARJO — Anggota legislatif dari Fraksi Partai Nasdem DPRD Sukoharjo, Martono, mengaku kaget mendapat kabar dirinya akan diganti antarwaktu oleh partainya. Dia mengaku tak pernah mengundurkan diri baik dari DPRD maupun dari partainya.

Advertisement

Selain itu, dia juga merasa tak pernah diajak berkomunikasi perihal pengajuan pergantian antarwaktu (PAW) itu. Informasi yang dihimpun Solopos.com, Jumat (23/3/2018), Martono yang merupakan anggota legislatif dari daerah pemilihan (dapil) I meliputi Kecamatan Sukoharjo, Bendosari, dan Nguter, juga menjabat bendahara DPD Partai Nasdem Sukoharjo.

Martono bereaksi ihwal rencana PAW yang diajukan pengurus partai terhadap dirinya. “Saya tak pernah mengajukan pengunduran diri baik sebagai anggota partai maupun legislatif. Jadi surat PAW yang diajukan pengurus partai tidak ada dasar hukumnya,” kata dia saat dihubungi Solopos.com, Jumat (23/3/2018).

Sesuai Pasal 405 ayat (1) UU No 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD menyebutkan ada tiga alasan anggota DPRD kota/kabupaten berhenti antarwaktu yakni meninggal dunia, mengundurkan diri, serta diberhentikan partai politik (parpol). Pengurus partai berlambang rotasi biru itu melayangkan surat pengajuan PAW kepada DPRD Sukoharjo lantaran Martono telah mengundurkan diri sebagai anggota partai.

Advertisement

Praktiknya, Martono mengaku tak pernah diajak berkomunikasi oleh pengurus partai ihwal PAW dirinya. “Surat yang dikirim ke DPRD Sukoharjo cacat administrasi lantaran kop surat itu tidak sesuai ketentuan partai. Dengan kata lain, surat pengajuan PAW itu tidak sah,” ujar Martono.

Martono mengetahui kabar soal PAW itu juga bukan dari pengurus Partai Nasdem melainkan dari legislator lain. Saat mendapat kabar itu, Martono kaget karena tak pernah diajak berembuk oleh pengurus partai untuk membahas persoalan itu.

Martono telah mengirim surat klarifikasi berisi bantahan dirinya mengajukan pengunduran diri sebagai anggota partai maupun anggota DPRD Sukoharjo kepada pengurus DPD Partai Nasdem Sukoharjo yang ditembuskan ke DPP Partai Nasdem. “Saya tidak rakus jabatan, jika ada masalah dirampungkan dengan duduk bersama. Saya merasa kecewa dengan sikap pengurus partai yang tak pernah mengajak komunikasi.”

Advertisement

Terpisah, Ketua DPD Partai Nasdem Sukoharjo, Agus Tri Raharjo, mengatakan pengurus partai mengirim surat pengajuan PAW ke DPRD Sukoharjo lantaran Martono mengundurkan diri secara lisan. Namun, pengurus partai mencabut surat pengajuan PAW lantaran belum lengkap.

Surat pengajuan PAW harus disertai surat tertulis yang dibuat Martono. Apabila persyaratan administrasi lengkap, pengurus partai berencana kembali mengirim surat pengajuan PAW ke DPRD Sukoharjo.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif