Soloraya
Jumat, 23 Maret 2018 - 01:00 WIB

Tambahan Bantuan Parpol di Klaten Diusulkan di APBD Perubahan

Redaksi Solopos.com  /  Farida Trisnaningtyas  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Baliho partai politik. (Beny Prasetya/JIBI/Harian Jogja)

Tambahan bantuan Parpol diusulkan di APBD Perubahan.

Solopos.com, KLATEN—Bantuan partai politik (Parpol) naik dari Rp1.229 menjadi Rp1.500 per suara. Saat ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten baru menganggarkan bantuan senilai Rp1.229 per suara. Kekurangannya akan diusulkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan, Agustus 2018 mendatang.

Advertisement

Kepala Seksi Politik dan Kewaspadaan Nasional Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Klaten, Lilik Yunanto, mengatakan menurut aturan lama, jumlah dana bantuan Parpol yang digelontorkan Pemkab Klaten total mencapai sekitar Rp882 juta.

Penerima dana terbesar diperoleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan jumlah sekitar Rp300 juta. Di Klaten, ada sepuluh Parpol penerima bantuan meliputi Golkar, PAN, PPP, PKB, Gerindra, Hanura, Nasdem, PKS, Demokrat, dan PDIP. (baca juga: BPK Mulai Audit Dana Parpol)

“Penaikkan anggaran baru diusulkan di APBD Perubahan 2018 melalui TAPD [Tim Anggaran Pemerintah Daerah],” kata dia, saat ditemui wartawan di sela-sela acara Fasilitasi dan Koordinasi Bantuan Keuangan Partai Politik 2018 di SMKN 3 Klaten, Rabu (21/3/2018).

Advertisement

Lilik mengatakan ada empat Parpol baru di Klaten yang belum menerima bantuan keuangan Parpol meliputi Perindo, PSI, Partai Berkarya, dan Partai Garuda. Keempat partai itu harus mengikuti pemilu terlebih dahulu dan mendapatkan kursi di parlemen.

“Kalau dapat kursi baru nanti dapat bantuan Parpol,” beber dia.

Ia menerangkan agenda pagi itu adalah pembinaan Kesbangpol kepada pengurus Parpol yang mendapatkan bantuan parpol dari Pemkab Klaten. Ia berharap Parpol dalam mengelola bantuan bisa lebih tertib administrasi dan tertib dalam menyusun laporan pertanggungjawaban (LPj.) sesuai dengan Permendagri Nomor 77 Tahun 2014 yang diubah dalam Permendagri Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penyaluran dan Pertanggungjawaban Bantuan Parpol.

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci : Parpol Klaten
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif