Entertainment
Jumat, 23 Maret 2018 - 11:10 WIB

Tak Berimbang Tayangkan Cagub Jateng, 2 Program Trans 7 Kena Sanksi KPI

Redaksi Solopos.com  /  Septina Arifiani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Kpi.go.id)

Dua program Trans 7 mendapat sanksi KPI karena dianggap tak berimbang karena menampilkan salah satu calon gubernur Jawa Tengah.

Solopos.com, SOLO – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat meminta konfirmasi pihak Trans 7, Kamis (22/3/2018) di Kantor KPI Pusat, terkait tayangan program siaran Slank in Love dan program siaran Anak Cerdas Indonesia yang menampilkan salah satu calon Gubernur Jawa Tengah (Ganjar Pranowo).

Advertisement

KPI Pusat sebagaimana tercantum dalam situs resmi Kpi.go.id, Kamis (22/3/2018), menilai penayangan salah satu calon peserta Pemilukada dalam dua program tersebut tidak mengedepankan asas keberimbangan dan proporsionalitas. Baca juga: Pesbuker Antv Pindah Jam Tayang Jadi Dini Hari, Karena Sanksi KPI?

Komisioner KPI Pusat, Nuning Rodiyah, mengatakan hingga tanggal 22 Maret 2018, pemantauan KPI Pusat tidak menemukan penampilan calon Gubernur Jawa Tengah yang lain dalam dua program acara tersebut.

Berdasarkan pemantauan KPI Pusat, program siaran Slank in Love tanggal 27 Februari 2017 pukul 20.29 WIB menampilkan Ganjar Pranowo dengan keterangan gambar sebagai Gubernur Jawa Tengah yang menyampaikan kesan tentang lagu Slank.

Advertisement

Kemudian, pada program siaran Anak Cerdas Indonesia tanggal 11 Maret 2018 pukul 17.59 WIB, terdapat penampilan Ganjar Pranowo dengan keterangan sebagai Gubernur Jawa Tengah dan ikut berpartisipasi dalam kuis di acara tersebut.

“Karenanya, kami nilai tayangan tersebut tidak mengedepankan prinsip keberimbangan dan proposionalitas. Selain itu dalam tayangan tersebut terdapat keterangan gambar Ganjar Pranowo sebagai Gubernur Jateng. Padahal Petahana telah mengajukan cuti untuk berkampanye per 15 Februari 2018, sehingga tidak tepat jika dilabeli sebagai gubernur Jawa Tengah”, jelas Nuning usai pertemuan dengan Trans 7. Baca juga: Deddy Corbuzier Raih Penghargaan KPI

Menurut Nuning, tayangan tersebut melanggar SPS pasal 71 ayat 2 dan ayat 5. Terkait pelanggaran itu, KPI Pusat langsung mengadakan rapat internal untuk memutuskan sanksi terhadap program siaran Slank in Love dan Anak Cerdas Indonesia di Trans 7.

Advertisement

Dalam pertemuan tersebut, pihak Trans 7 menyampaikan permintaan maaf atas penayangan salah satu calon Gubernur Jateng di dua program siarannya. Menurut mereka, tidak ada tendensi lain atau maksud untuk memperkenal Ganjar Pranowo sebagai calon Gubernur Jawa Tengah.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif