Sebanyak 50 desa ikuti Pilkades 2018.
Solopos.com, WONOGIRI—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wonogiri memastikan hanya 50 desa yang akan menggelar pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak tahun ini.
Jumlah itu berkurang 86 desa dari rencana semula. Awalnya Pemkab Wonogiri berencana menggelar Pilkades di 136 desa. Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Wonogiri, Bambang Muladi, saat ditemui Solopos.com di kantornya, Kamis (22/3/2018), menjelaskan hanya desa yang kepala desanya purnatugas pada 2018 yang akan menggelar Pilkades serentak tahap II tahun ini, yakni 50 desa.
Desa yang kepala desanya purnatugas pada awal 2019 akan menggelar Pilkades serentak tahap III pada 2019. Hal itu sesuai petunjuk Bupati Wonogiri Joko Sutopo.
Semula sebanyak 86 desa yang kepala desanya purnatugas pada Januari 2019 akan diikutkan pilkades serentak 2018. Hal itu untuk mengurangi beban Pilkades pada 2019. (baca juga: PILKADES WONOGIRI : Satgas Antimoney Politic Ikut Awasi Tahapan Pilkades)
”Dengan demikian, pada 2019 nanti ada 186 desa yang akan menggelar Pilkades. Kami fokus pada Pilkades 2018 dulu,” kata Bambang yang baru tiga hari dilantik sebagai Kepala Bidang Pemerintahan Desa itu.
Pemungutan suara Pilkades serentak 2018 direncanakan pada November dan kepala desa terpilih dilantik Desember. Kemungkinan besar tahapan yang akan dilaksanakan mepet karena persiapannya membutuhkan waktu cukup panjang.
Hal itu karena perlu ada revisi Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri No. 17/2016 tentang Pemilihan Kepala Desa untuk menyesuaikan dengan aturan baru, yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 65/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 112/2014 tentang Pemilihan Kepala Desa.
Selain itu perlu, peraturan daerah juga harus disesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 60/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 82/2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.
Saat ini pembuatan draf rancangan peraturan daerah (Raperda) masih dalam tahap penyusunan naskah akademik. Setelah draf rampung segera dimasukkan ke Bagian Hukum Sekertariat Daerah Kabupaten Wonogiri lalu diserahkan kepada DPRD Kabupaten Wonogiri untuk dibahas.
Sembilan hingga 10 ayat di Perda akan direvisi sesuai ketentuan baru. Aturan baru itu seperti ketentuan pelantikan kepala desa terpilih yang berhalangan, meninggal dunia, atau mengundurkan diri. Ketentuan itu belum diatur di Perda lama.
”Setelah Perda jadi masih harus membuat peraturan bupati. Setelah regulasi siap tinggal membikin jadwal tahapan-tahapan pilkades,” kata Bambang. Pemkab Wonogiri telah menyiapkan anggaran senilai Rp875 juta untuk menggelar Pilkades serentak di 50 desa tahun ini.
Masing-masing desa akan mendapat dana Rp17,5 juta untuk pengadaan tinta, surat suara, bilik, dan sarana lainnya. Anggaran penyelenggaraan Pilkades akan dicukupi tiap desa.
Data yang diperoleh Solopos.com, Pilkades serentak 2018 dikelompokkan menjadi empat, yakni diikuti desa yang masa jabatan kepala desanya berakhir 23 Januari sejumlah delapan desa, masa jabatan kepala desa berakhir 14 Mei tercatat 23 desa, masa jabatan kepala desa berakhir pada 4 November ada 16 desa, dan desa yang jabatan kepala desa kosong ada tiga desa.
Kepala Seksi Pembinaan Aparatur dan Administrasi Desa Bidang Pemerintah Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Wonogiri, Wartini, menjelaskan sebelum Pilkades akan digelar pengisian anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di 251 desa secara serentak.
Masa jabatan para anggota BPD akan berakhir pada 23 November mendatang. Pelaksanaan pengisian anggota BPD diperkirakan pada Oktober dan anggota BPD yang baru akan dilantik pada November. Tahapan pengisian anggota masih menunggu pembuatan Perda baru.
PILKADES Wonogiri 2018
Kecamatan Wonogiri: tiga desa
Kecamatan Selogiri: dua desa
Kecamatan Ngadirojo: tiga desa (satu desa jabatan kepala desanya kosong)
Kecamatan Wuryantoro: satu desa
Kecamatan Eromoko: dua desa
Kecamatan Pracimantoro: enam desa
Kecamatan Jatisrono: dua desa
Kecamatan Jatiroto: tiga desa
Kecamatan Girimarto: tiga desa
Kecamatan Slogohimo: lima desa
Kecamatan Puhpelem: dua desa
Kecamatan Baturetno: enam desa
Kecamatan Tirtomoyo: dua desa
Kecamatan Giriwoyo: dua desa
Kecamatan Paranggupito: dua desa (satu jabatan kepala desanya kosong)
Kecamatan Giritontro: dua desa
Kecamatan Purwantoro: empat desa (satu desa kepala desanya kosong)
Sumber: Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Wonogiri. (rio)