Jatim
Jumat, 23 Maret 2018 - 15:05 WIB

PILKADA 2018 : Paslon Pertanyakan Pemilih TMS Kota Madiun Capai 27.000 Orang

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pencermatan data pemilih (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Pilkada 2018, Panwaslu Kota Madiun akan mengecek data 27.000 pemilih TMS.

Madiunpos.com, MADIUN — Banyaknya warga Kota Madiun yang ditetapkan sebagai pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) menimbulkan kecurigaan dari pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Madiun. Panwaslu Kota Madiun berencana mengecek ulang pemilih yang ditetapkan TMS.

Advertisement

Seperti diketahui KPU Kota Madiun telah menetapkan 140.492 orang sebagai Daftar Pemilih Sementara (DPS). Selain itu, KPU juga menetapkan ada sebanyak 27.751 orang ditetapkan TMS.

Ketua Panwaslu Kota Madiun, Kokok Heru Purwoko, mengatakan Panwaslu telah menerima keberatan dari paslon terkait jumlah pemilih TMS yang ditetapkan KPU setelah dilakukan pencocokan dan penelitian. Panwaslu akan mengecek dan meng-kroscek data TMS tersebut.

Dia menuturkan Panwalsu akan meminta data pemilih TMS dari KPU. Selanjutnya data tersebut akan dikroscek dengan menggunakan sampel.

Advertisement

“Kami akan mengecek yang TMS lagi. Karena jumlah TMS sangat banyak mencapai 27.000 orang. Kami minta data by name by address. Dan akan kita cek dengan menggunakan sampel setiap kelurahan 20 sampai 30 orang,” jelas dia, Jumat (23/3/2018).

Menurut dia, tidak boleh ada satu warga pun yang harus tertinggal atau tidak memilki hak suara pada Pilkada 2018. “Meskipun di luar daerah juga kecenderungannya pemilih TMS banyak. Tapi kami akan melakukan pengecekan terlebih dahulu,” ungkap dia.

Ketua KPU Kota Madiun, Sasongko, mengatakan KPU akan membuka ruang bagi warga yang belum masuk dalam DPS untuk melakukan pengecekan. KPU Kota Madiun membuka ruang selama sepuluh hari mulai 24 Maret besok. DPS Pilkada akan dipasang di kelurahan dan tempat-tempat umum.

Advertisement

“Selama 10 hari, DPS ini nantinya akan disosialisasikan dan dipasang di tempat-tempat strategis. Supaya masyarakat bisa melihat dan mengecek daftar itu,” jelas dia.

Mengenai adanya pemilih TMS mencapai 27.000 nama, Sasongko menuturkan hal itu merupakan data yang diperoleh dari proses coklit oleh petugas pemutakhiran data pemilih. Pemilih yang ditetapkan sebagai TMS itu karena berbagai faktor yaitu meninggal dunia, pindah domisili, menjadi anggota TNI/Polri, dan lainnya.

Dalam proses pengecekan DPS, kata Sasongko, dibutuhkan kerja sama dari masyarakat untuk secara aktif melakukan pengecekan. Selain itu, tim sukses masing-masing palson juga harus aktif untuk mengecek DPS.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif