News
Jumat, 23 Maret 2018 - 19:00 WIB

Maksimal 31 Maret, Waktu Pelaporan SPT Pajak Tak Diperpanjang

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi pengisian laporan pajak (15/3/2018). (JIBI/Solopos/Antara/Aditya Pradana Putra)

Waktu pelaporan SPT tak akan diperpanjang (maksimal 31 Maret) meski saat ini baru mencapai 52%.

Solopos.com, JAKARTA — Menjelang berakhirnya waktu pelaporan, realisasi surat pemberitahuan tahunan (SPT) 2017 masih di kisaran 7,3 juta atau sekitar 52% dari target pelaporan sebanyak 14 juta SPT. Meski demikian, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak memastikan pihaknya tak akan memperpanjang waktu pelaporan SPT.

Advertisement

Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Ditjen Pajak, Yon Arsal, mengatakan pemerintah masih cukup yakin bisa memperbaiki kepatuhan tahun ini. Secara umum, meski masih di angka 52%, namun tingkat kepatuhan wajib pajak berangsur membaik.

“Tren penerimaan SPT per hari meningkat, semoga saja [mencapai target],” kata Yon kepada Bisnis/JIBI, Jumat (23/3/2018).

Ketentuan mengenai pelaporan SPT sebenarnya sudah ditentukan oleh undang-undang. Untuk SPT PPh orang pribadi dibatasi sampai dengan akhir Maret. Sedangkan untuk wajib pajak badan, waktu pelaporannya dibatasi sampai dengan akhir bulan April.

Advertisement

Hanya saja, jika terjadi kejadian yang di luar perhitungan misalnya gangguan dalam sistem pelaporan atau kejadian seperti tahun lalu, saat masa berakhirnya pelaporan SPT berbarengan dengan masa berakhirnya implementasi pengampunan pajak.

“Waktunya tetap sama, tetapi kalau ada yang terlambat tak dikenakan sanksi,” ungkapnya.

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Ditjen Pajak SPT Pajak
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif