News
Jumat, 23 Maret 2018 - 17:14 WIB

KORUPSI E-KTP : Setnov Tuding 2 Menteri Terima Duit, Jokowi: Diproses Saja!

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Presiden Jokowi menonton film Dilan 1990 (Setkab.go.id)

Presiden Jokowi mempersilakan KPK memproses tudingan Setnov kepada Puan Maharani dan Pramono Anung soal korupsi e-KTP.

Solopos.com, JAKARTA — Setya Novanto, terdakwa kasus dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), menuding 2 menteri Kabinet Kerja yaitu Sekretaris Kabinet Pramono Anung dan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani menerima uang terkait proyek e-ktp. Kata Setnov, masing-masing mendapatkan US$500.000.

Advertisement

Saat ini, kedua politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu menjadi bagian dari pemerintahan Joko Widodo. Pramono pernah menjabat sebagai Wakil Ketua DPR dan Puan pernah menjabat sebagai Ketua Fraksi PDIP di DPR pada periode 2009-2014. Setya menuding Pramono dan Puan menerima uang terkait e-KTP ketika masih di DPR.

Setya menyebutkan nama Pramono dalam persidangan yang digelar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat pada Kamis (22/3/2018).

Ditanya soal tuduhan terhadap 2 menteri kabinet kerja, Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum.

Advertisement

“Jadi kalau ada bukti hukum, ada fakta-fakta hukum, ya diproses saja. Ya semua harus berani bertanggungjawab,” kata Jokowi seusai setelah berkunjung ke kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jumat (23/3/2018).

Dalam wawancara dengan awak media tersebut, Jokowi mengulangi lagi catatannya bahwa perlu “ada fakta-fakta hukum yang kuat”.

Dalam kesempatan terpisah, Pramono mengatakan dirinya menjadi pimpinan DPR yang membawahi Komisi IV sampai Komisi VII dalam periode 2009-2014.

Advertisement

“Sama sekali tidak berhubungan dengan komisi II dan sama sekali tidak berhubungan dengan Badan Anggaran,” kata Pramono di lingkungan istana kepresidenan.

Pramono juga mengatakan ketika dirinya menjabat sebagai pimpinan DPR tidak pernah membicarakan mengenai e-KTP.

“Kalau ada orang yang memberi itu logikanya memberikan dengan kewenangan jabatan kedudukan. Nah dalam hal ini saya nggak pernah ngomong 1 kata pun dengan yang berurusan dengan e-KTP, termasuk semua pejabat yang diperiksa dan ada di persidangan kemarin,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif