Jateng
Jumat, 23 Maret 2018 - 02:50 WIB

Bea Cukai Semarang Dipraperadilankan Bos Pabrik Rokok

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pengadilan. (JIBI/Solopos/Reuters)

Bea Cukai Semarang dipraperadilankan bos pabrik rokok yang dilabeli status tersangka.

Semarangpos.com, SEMARANG — Bos pabrik rokok asal Sidoarjo, Jawa Timur, Samsuyar, mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangka yang dikenakan kepadanya oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang.

Advertisement

Soleh selaku kuasa hukum Samsuyar di Kota Semarang, Rabu (21/3/2018), mengatakan kliennya ditahan oleh bea cukai sejak 8 Februari 2018. Menurut dia, Kantor Bea Cukai Semarang menyangkan kepemilikan rokok ilegal yang diamankan saat dikirim melalui jasa ekspedisi sebagai milik Samsuyar. “Ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap tanpa melalui prosedur yang benar,” paparnya.

Menurut dia, Samsuyar tidak pernah terlebih dahulu diklarifikasi dan dipanggil sebagai saksi secara patut. Bahkan, kata dia, kliennya ditangkap saat memenuhi panggilan Kantor Bea Cukai Sidoarjo. “Bea Cukai Semarang tidak pernah memanggil, ditangkap di Bea Cukai Sidoarjo,” katanya.

Selain itu, menurut dia, banyak fakta dari rokok-rokok ilegal yang diamankan oleh aparat Bea Cukai tersebut. Ia menjelaskan rokok yang diamankan aparat Bea Cukai itu bukanlah produksi pabrik milik Samsuyar.

Advertisement

Ia menduga ada aroma persaingan usaha dalam kasus yang menjerat kliennya itu. Atas gugatan itu, Samsuyar meminta Pengadilan Negeri Semarang menyatakan penetapan tersangka terhadapnya tidak sah.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif