Jogja
Jumat, 23 Maret 2018 - 11:40 WIB

Anak Dicabuli, Jangan Takut Melapor, Sanksi Hukum Kini Berat

Redaksi Solopos.com  /  Bhekti Suryani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pencabulan atau penculikan terhadap anak (JIBI/Dok)

Takut aib terbongkar, keluarga korban pencabulan enggan melapor.

Harianjogja.com, SLEMAN–Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polres Sleman mencatat masih banyak keluarga korban yang takut untuk melaporkan kasus pencabulan pada pihak kepolisian. Terbukanya aib membuat keluarga korban enggan untuk melapor.

Advertisement

Berdasarkan data dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sleman, untuk kasus pencabulan melibatkan anak, tahun lalu tercatat ada sebanyak 13 anak yang menjadi pelaku, sedangkan korban sebanyak 35 anak, lalu kasus yang masuk diversi sebanyak satu anak.

Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polres Sleman, Aiptu Eko Mei Purwanto mengatakan masih banyak kasus pencabulan yang tidak dilaporkan oleh pihak keluarga korban. Ketakutan akan terbukanya aib membuat keluarga korban pencabulan yang melibatkan anak enggan untuk melapor.

Advertisement

Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polres Sleman, Aiptu Eko Mei Purwanto mengatakan masih banyak kasus pencabulan yang tidak dilaporkan oleh pihak keluarga korban. Ketakutan akan terbukanya aib membuat keluarga korban pencabulan yang melibatkan anak enggan untuk melapor.

“Karena takut aib keluarganya tercemar, orang tuanya tidak mau melapor, keluarga korban mikirnya biar keluarga mereka sendiri yang menyelesaikan,” katanya. Padahal, menurut Eko, kasus pencabulan melibatkan anak sudah merupakan urusan publik.

Eko mengatakan, sudah banyak hukum yang mengatur tentang perlindungan anak, seperti UU No.35/2014 tentang Perlindungan Anak dan UU No.11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Advertisement

Menurutnya, pihak kepolisian akan melakukan upaya semaksimal mungkin dalam menindak kasus pencabulan yang melibatkan anak. “Tapi kalau orang tua bersikap apatis, polisinya juga susah untuk melakukan penyidikan, yang enak nanti pelakunya, tidak ada tindakan apa-apa,” katanya.

Eko mengatakan jika kasus pencabulan melibatkan anak dilaporkan, akan ada pendampingan. “Bahkan pelaku pun kami anggap korban, baik itu korban keluarga yang tidak harmonis, ataupun korban lingkungannya,” kata Eko.

Setelah laporan masuk, Eko menjelaskan pihaknya akan bekerja sama dengan Unit Pelayanan Terpadu (UPT), pekerja sosial dari Dinas Sosial Sleman, dan psikolog untuk pendampingan. “Misal korban pencabulan, dan ia hamil, lalu melahirkan, kami juga akan urusi bagaimana perawatan bayinya, biaya persalinannya, sampai pengurusan akta kelahiran,” kata Eko.

Advertisement

Satuan Bakti Pekerja Sosial Dinas Sosial Sleman, Yuli Ernawati mengatakan perlu adanya sosialisasi yang dilakukan agar masyarakat tidak lagi takut untuk melaporkan kasus pencabulan yang melibatkan anak pada pihak kepolisian. “Masih banyak yang takut untuk lapor polisi, mereka lebih memilih untuk menyelesaikannya secara mediasi,” ujar Yuli.

Pada 2017 perkara hukum yang melibatkan anak meningkat dari 34 perkara di 2016 menjadi 52 perkara di 2017. Yuli mengatakan, di 2016 pun masih banyak perkara anak terutama pencabulan yang melibatkan anak, namun, banyak orang tua yang tidak mau melaporkannya.

“Sebenarnya di 2016 perkaranya banyak juga, tapi pihak keluarga tidak mau melaporkan, sehingga tidak tercatat jumlah perkaranya,” kata Yuli.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif