Jateng
Kamis, 22 Maret 2018 - 07:50 WIB

Tinggal 10 Hari, Baru 22% WP yang Lapor SPT

Redaksi Solopos.com  /  Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi penyerahan laporan surat pemberitahunan tahunan pajak orang pribadi (Burhan Aris Nugraha/JIBI/Solopos)

SPT pajak, tingkat pelaporannya di wilayah Kanwil DJP Jateng I masih rendah.

Semarangpos.com, SEMARANG – Tenggat waktu penyampaian laporan Surat Pemberitahunan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (Pph) 2017 tinggal tersisa kurang dari 10 hari lagi. Meski demikian, hingga Senin (20/3/2018), wajib pajak (WP) yang telah melaporkan SPT pajak di wilayah Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah (Jateng) I baru mencapai 349.591 WP atau sekitar 22,83% dari total WP yang terdaftar.

Advertisement

Data yang diterima Semarangpos.com dari Kanwil DJP Jateng I, Selasa (21/3/2018), dari seluruh WP yang telah melaporkan SPT pajak itu, sekitar 269.586 WP di antaranya merupakan perorangan. Mereka melaporkan SPT pajak melalui aplikasi e-filing.

Sementara itu, demi mengoptimalkan pelayanan kepada WP yang ingin melaporkan SPT pajak 2017, Kanwil DJP Jateng I membuka gerai pajak di beberapa pusat perbelanjaan di Kota Semarang. Pusat perbelanjaan yang melayani pelaporan SPT pajak itu, yakni Java Mall di Jl. MT. Haryono, Semarang, dan Plaza Simpang Lima, Semarang.

“Gerai pajak itu dibuka 12 hari menjelang batas akhir penyampaian SPT pajak pada 31 Maret 2018 nanti. Gerai pajak dibuka mulai tanggal 19-29 Maret pukul 10.00 WIB-16.00 WIB. Buka setiap hari kecuali Minggu,” ujar pegawai bagian Humas Kanwil DJP Jateng I, Anggie, kepada Semarangpos.com, Rabu.

Advertisement

Di gerai pajak itu, Kanwil DJP Jateng I tak hanya akan memberikan pendampingan kepada WP orang pribadi yang ingin melaporkan SPT pajak. Mereka juga akan memberikan layanan aktivasi dan cek ulang Electronik Filling Identification (Efin), serta konsultasi perpajakan.

Kanwil DJP Jateng I mengimbau kepada semua WP untuk segera menyampaikan SPT Pph 2017. Batas waktu penyampaian SPT Pph untuk perorang akan berakhir pada Minggu (31/3/2018). Sedangkan, untuk WP badan hukum atau perusahaan akan ditutup pada 30 April 2018 nanti.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif