Soloraya
Kamis, 22 Maret 2018 - 21:35 WIB

PERPAJAKAN SRAGEN : Sejumlah Kades Diperiksa BPK karena Menunggak PBB

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pajak bumi bangunan (angfa.blogspot.com)

Sejumlah kepala desa di Sragen diperiksa BPK terkait tunggakan pembayaran pajak bumi dan bangunan.

Solopos.com, SRAGEN — Sejumlah kepala desa (kades) yang masih memiliki tunggakan pajak bumi dan bangunan (PBB) 2017 dan tahun sebelumnya dimintai keterangan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Sekretariat Daerah (Setda) Sragen selama sebulan terakhir.

Advertisement

Tunggakan PBB 2017 senilai Rp2,9 miliar ternyata bisa berkurang sampai Rp500 juta karena ada iktikad pembayaran tunggakan PBB setelah diperiksa BPK. Penjelasan itu disampaikan Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Sragen, Dwiyanto, saat ditemui Solopos.com, Kamis (22/3/2018) lalu.

Dwiyanto menyampaikan jumlah wajib PBB di Sragen tetap yakni 475.327 orang. Dia mengatakan tunggakan PBB 2017 itu menyebar di sejumlah kecamatan. Dia mengapresiasi Kecamatan Jenar yang berhasil zero tunggakan PBB 2017.

“Target realisasi PBB 2017 itu sebenarnya Rp18,2 miliar. Target itu kami naikan pada 2018 menjadi Rp18,5 miliar. Tetapi realisasinya tidak selalu 100%. Realisasi riil pada akhir 2017 saja hanya Rp16,5 miliar padahal potensinya mencapai Rp19,4 miliar. Ya, semua itu bergantung pada petugas di desa yang dititipi masyarakat untuk disetorkan ke kas daerah. Ada juga wajib pajak yang malas bayar pajak,” jelas Dwi.

Advertisement

Dia bakal menerapkan terobosan baru untuk meminimalkan tunggakan PBB pada 2018, yakni lewat mekanisme pencairan alokasi dana desa (ADD) di 196 desa, 20 kecamatan. Dia menyampaikan syarat pencairan ADD pada triwulan I harus menyampaikan lunas tunggakan PBB sampai 30%, kemudian pada triwulan II juga ada ketentuan pelunasan tunggakan PBB tahun sebelumnya.

Budaya Malu

Harapan hingga pencairan triwulan keempat, kata dia, desa tidak memiliki tunggakan PBB lain. Selain itu, Dwiyanto juga memasukkan nilai tunggakan PBB pada surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT) PBB yang diserahkan kepada wajib pajak lewat RT.

Advertisement

Dengan adanya pencantuman tunggakan pajak di SPPT, Dwi berharap muncul kesadaran dari wajib pajaka untuk segera melunasi PBB karena tunggakan itu bisa diketahui publik atau warga lainnya. “Ya, setidaknya masih ada budaya malu ketika masih punya tunggakan PBB,” ujarnya.

Dwi mengungkapkan tunggakan pajak di luar tunggakan PBB 2017 masih banyak dan belum terbayar. Dia mencontohkan tunggakan PBB 2016 saja masih Rp2 miliar belum terbayar. Dia menyampaikan masih ada tunggakan PBB di 2015 dan sebelumnya tetapi datanya masih tercatat di bidang perpajakan.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif