News
Kamis, 22 Maret 2018 - 10:55 WIB

Mayoritas Kasus Korupsi Berasal dari Pengadaan Barang dan Jasa

Redaksi Solopos.com  /  Kusnul Istiqomah  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi korupsi (JIBI/Solopos/Dok.)

Laporan KPK per 31 Desember 2017, terdapat 171 kasus korupsi pengadaan barang dan jasa

Harianjogja.com, JAKARTA-Abraham Samad mengajak segenap lapisan masyarakat untuk memeloloti postur APBN 2018, terutama di sektor belanja negara untuk pengadaan barang dan jasa.

Advertisement

Soalnya, menurut Ketua KPK 2011-2015, sebagian besar kasus korupsi yang ditangani KPK berasal dari pengadaan barang dan jasa. Laporan KPK per 31 Desember 2017, terdapat 171 kasus korupsi pengadaan barang dan jasa. Untuk APBN 2018, belanja negara nilainya amat fantastis, yakni sebesar Rp2.220,7 triliun.

“Ini bisa menjadi sumber kebocoran jika tidak dikelola dengan benar dan transparan,” kata Abraham dalam rilis yang diterima Harianjogja.com, Kamis (22/3/2018).

Advertisement

“Ini bisa menjadi sumber kebocoran jika tidak dikelola dengan benar dan transparan,” kata Abraham dalam rilis yang diterima Harianjogja.com, Kamis (22/3/2018).

Dia mencontohkan, kasus korupsi Hambalang yang merugikan negara sebesar Rp703 miliar. “Apalagi kasus megakorupsi KTP elektronik. Negara dirugikan sebesar Rp2,3 triliun. Itu nilai korupsi yang amat luar biasa,” ujar Abraham.

Oleh karena itu, Abraham mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk ikut mengawasi penggunaan uang negara yang sebagian besar sumbernya berasal dari pajak. “Tetapi sayangnya, berkaca dari pengalaman di sektor pengelolaan perpajakan selama ini, masih banyak sekali kelemahan termasuk di dalamya tata kelola perpajakan yang masih amburadul yang bisa menimbulkan fraud dan korupsi,” kata Abraham.

Advertisement

Nilai ini menurut Abraham sangat fantastis, meliputi belanja pemerintah pusat sebesar Rp1.454,5 triliun, serta transfer ke daerah dan dana desa sebesar Rp766,2 triliun. Sementara, anggaran infrastruktur Rp410,7 triliun. Melihat postur APBN 2018, kata Abraham, pendapatan negara diproyeksikan sebesar Rp1.894,7 triliun dan sebagian besarnya diharapkan diperoleh dari penerimaan pajak Rp1.618,2 triliun.

“Dalam postur APBN 2018 juga terlihat di mana hampir sebagian besar pengeluaran dan belanja negara itu tersedot habis dalam pengadaan barang dan jasa, termasuk di dalam pembangunan infrastruktur yang didominasi pengadaan barang dan jasa. Inilah celah paling besar terjadinya korupsi,” kata dia.

Merujuk Laporan Tahunan KPK 2016 dan 2017, sektor Barang dan Jasa (PBJ) merupakan titik rawan tindak pidana korupsi di samping sektor perencanaan dan pengelolaan Anggaran Pemerintah dan Belanja Daerah (APBD) serta pelayanan perizinan.

Advertisement

Menurut Abraham, kasus korupsi KTP elektronik merupakan salah satu contoh kasus korupsi di sektor PBJ di Indonesia di mana kerugian negara akibat korupsi KTP Elektronik itu mencapai Rp2,3 triliun dari total dana proyek yang dianggarkan sebesar Rp5,9 triliun. “Artinya hampir 50 persen dana proyek KTP Elektronik ini dikorupsi,” kata Abraham.

Contoh lain yakni kasus korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sarana Olah Raga Nasional (P3SON) di Hambalang atau dikenal dengan Kasus Hambalang. Kasus ini mencuat ke permukaan beberapa tahun lalu. Kerugian negara akibat kasus ini menurut dia sebesar Rp706 miliar.

Merujuk pada hasil kajian KPK terhadap upaya pencegahan korupsi pada PBJ pemerintah ditemukan, korupsi PBJ paling banyak terjadi pada lima tahapan atau proses, yaitu tahap perencanaan anggaran, tahap perencanaan-persiapan PBJ Pemerintah, tahap pelaksanaan PBJ Pemerintah, tahap serah terima dan pembayaran, dan tahap pengawasan dan pertanggungjawaban.

Advertisement

“Korupsi di sektor PBJ Pemerintah ini setidaknya akan mengakibatkan tiga hal, yaitu rendahnya kualitas barang dan jasa pemerintah, kerugian keuangan negara, dan rendahnya nilai manfaat yang didapatkan,” pungkas Abraham.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif