Jogja
Kamis, 22 Maret 2018 - 18:40 WIB

Dua Bulan, Maling Panen Motor di Tujuh Indekos

Redaksi Solopos.com  /  Bhekti Suryani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kapolsek Bulaksumur, Kompol Suhardi (kedua dari kanan) memberikan keterangan kepada wartawan saat jumpa pers di Polsek Bulaksumur, Kecamatan Depok, Kamis (22/3/2018). (Irwan A. Syambudi/JIBI/Harian Jogja)

Dua pelaku curanmor di tujuh TKP dibekuk.

Harianjogja.com, SLEMAN–Polsek Bulaksumur Kecamatan Depok membekuk dua pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) yang beraksi di tujuh tempat kejadian perkara (TKP). Total ada enam barang bukti motor hasil curian yang diamankan.

Advertisement

Kapolsek Bulaksumur, Kompol Suhardi menerangkan penagkapan kedua pelaku bermula saat adanya laporan dari seorang korban curanmor. Korban merupakan Hestu Pamungkas, 20, warga Kecamatan Bambanglipuro, Bantul. Dia kehilangan motor di tempat indekos di daerah Kecamatan Depok pada 7 Maret lalu.

Atas laporan itu Polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Lukman Erdiyanto, 23, Warga Kecamatan Prambanan, Klaten, Jawa Tengah. Lukman yang juga telah masuk daftar pencarian orang (DPO) atas kasus Curanmor ditangkap ditempat terpisah bersama dengan Aris Susanto, 33, warga Kecamatan Jogonalan, Klaten, Jawa Tengah.

“Yang DPO [Lukman] sebagai pemetik [eksekutor], saat beraksi mereka selalu berdua. Dari pengakuannya mereka sudah beraksi di tujuh TKP berbeda,” kata Suhardi saat jumpa pers di Polsek Bulaksumur, Kamis (22/3/2018).

Advertisement

Sebanyak tujuh TKP curanmor itu dilakukan selama kurang lebih dua bulan. Mereka mengaku menyasar indekos yang berada di Kota Jogja dan Sleman. Berbekal kunci leter T mereka menggasak motor yang diparkir di area indekos yang sepi.

Lanjutnya lagi, sejumlah motor hasil curian telah dijual oleh pelaku. Namun pihaknya masih berhasil mengamankan enam motor hasil curian yang sebagai barang bukti. Adapun keenam motor tersebut masing-masing bernomor Polisi R 3991 JB; AB 3244 UJ; AD 5438 AQ; AD 5758 SAC; AB 3246 UJ, dan AB 4163 UY.

Enam motor itu kini diamankan di Polsek Bulaksumur sebagai barang bukti guna mendukung proses hukum. Atas perbuatan kedua pelaku ini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (Curat) dan terancam hukuman tujuh tahun penjara.

Advertisement

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Bulaksumur, Iptu Tito Satria bahwa setelah ditelusuri ternyata salah satu pelaku yaitu Aris merupakan seorang residivis yang belum lama menghirup udara bebas.

“AS [Aris] ini baru keluar November kemarin, untuk kasusnya beda dengan yang curat ini. Yang DPO juga residivis, pernah ketangkap di Bulaksumur dan Kota [Jogja]. Untuk motor curiannya dijual ke Klaten dengan harga antara Rp 2,5 juta sampai Rp 2,7 juta dan hasil penjualannya dibagi dua,” jelasnya.

:

KETERANGAN FOTO: Kapolsek Bulaksumur, Kompol Suhardi (kedua dari kanan) memberikan keterangan kepada wartawan saat jumpa pers di Polsek Bulaksumur, Kecamatan Depok, Kamis (22/3) (JIBI/Irwan A. Syambudi)

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif