Jateng
Rabu, 21 Maret 2018 - 04:50 WIB

Polda Jateng Dikalahkan Tersangka Pemalsuan Sertifikat Tanah Tambakrejo

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi sidang pengadilan. (kejari-jaktim.go.id)

Polda Jateng dikalahkan tersangka pemalsuan sertifikat tanah Tambakrejo di sidang praperadilan.

Semarangpos.com, SEMARANG — Polda Jawa Tengah dikalahkan dua tersangka kasus pemalsuan sertifikat tanah Tambakrejo, Kota Semarang, Jateng di sidang praperadilan, Selasa (20/3/2018). Dua warga yang disangka memalsukan sertifikat tanah itu pun langsung dibebaskan menyusul.

Advertisement

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng dipraperadilankan Kartika Widiyati dan Suyatmin yang dijadikan tersangka oleh aparat Polda Jateng itu atas dugaan pemalsuan sertifikat di Tambakrejo, Kota Semarang. Pasalnya, aparat Polda Jateng dianggap menjalankan prosedur yang tidak benar dalam penetapan tersangka itu.

Nyatanya, materi gugatan itu terbukti. Pengadilan mengabulkan praperadilan yang diajukan Ahmad Suparno tersebut.

Kuasa hukum dua tersangka dugaan pemalsuan itu, Akhmad Sobirin, di Kota Semarang, Jateng, Selasa, mengatakan kedua kliennya akhirnya dibebaskan oleh polisi.  Kedua tersangka, masing-masing Kartika Widiyati dan Suyatmin, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemalsuan sertifikat di Tambakrejo, Kota Semarang.

Advertisement

Gugatan praperadilan keduanya dikabulkan oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Semarang Sigit Hariyanto pada 12 Maret 2018. “Namun klien kami baru dibebaskan hari ini,” katanya.

Ia menyayangkan penyidik polda yang tidak profesional dalam menghargai putusan pengadilan tersebut. “Seharusnya sehari setelah menerima salinan putusan itu langsung dibebaskan,” tambahnya.

Dalam putusan praperadilan itu, hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Kartika dan Suyatmin tidak sah. Penetapan tersangka terhadap keduanya tidak memenuhi minimal dua alat bukti yang cukup.

Advertisement

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif