Jogja
Rabu, 21 Maret 2018 - 11:20 WIB

PEMILU 2019 : KPU Kulonprogo Pertimbangkan TPS Baru di Lahan Relokasi Kedundang

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemungutan suara Pemilu 2014 (Desi Suryanto/JIBI/Harian Jogja)

Komisi Pemilihan Umum Kulonprogo sedang mempertimbangkan penghuni rumah relokasi Kedundang, Temon, mendapatkan TPS baru

Harianjogja.com, KULONPROGO- Komisi Pemilihan Umum Kulonprogo sedang mempertimbangkan penghuni rumah relokasi Kedundang, Temon, mendapatkan Tempat Pemungutan Suara (TPS) baru.

Advertisement

Baca juga : PEMILU 2019 : Banyak TPS di Kulonprogo Terdampak Pembangunan Bandara

Sedangkan warga terdampak pembangunan New Yogyakarta International Airport (NYIA) yang berasal dari Desa Palihan yang menempati Desa Janten akan tetap menggunakan TPS yang berada di Palihan.

Hal diatas diungkapkan langsung oleh Komisioner KPU Kulonprogo, Marwanto, Selasa (15/3/2018). Menurut Marwanto KPU Kulonprogo masih menimbang apakah warga terdampak bandara yang menggunakan rumah relokasi Desa Kendundang akan dijadikan satu tempat pemilihan suara atau tidak.

Advertisement

Hal itu masih dipertimbangkan oleh KPU Kulonprogo karena rumah relokasi tersebut belum juga di tempati oleh 46 kepala keluarga calon penghuni rumah relokasi Kedundang.

“Kami masih menunggu, karena warga yang bakal menempati lahan tersebut belum menggunakan. Namun kami mempertimbangkan untuk mendapatkan menyatukan satu kawasan tersebut menjadi satu TPS,” katanya.

Marwanto turut mengungkapkan bahwa nasib berbeda bakal dialami oleh warga terdampak bandara dari Desa Palihan yang telah menempati rumah relokasi desa Janten.

Advertisement

Sebanyak 55 KK itu akan tetap menggunakan TPS yang berada di desa Palihan. Kendati tetap di Palihan, KPU akan tetap menempatkan TPS mereka dilokasi yang berbatasan langsung dengan desa Janten.

“Untuk tetap memudahkan akses Daftar Pemilih Tetap [DPT] terdampak dari Desa Palihan yang berada di Desa Janten, kami akan menempatkan TPS mereka di Desa Palihan yang berbatasan langsung dengan Desa Palihan,” ungkapnya.

Sementara untuk warga terdampak bandara yang merelokasikan di luar daerah pemilihan satu, yaitu Temon, Wates, dan Panjatan, KPU Kulonprogo belum bisa memastikan apakah mereka tetap diwajibkan memilih sesuai Dapil atau di luar dapil.

Menurut Marwanto, KPU Kulonprogo masih menunggu persetujuan KPU DIY terlebih dahulu. “Kami masih menunggu persetujuan KPU DIY,” ungkapnya jelas.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif