News
Rabu, 21 Maret 2018 - 21:00 WIB

Mayoritas Wajib Pajak di Jateng Belum Lapor SPT, karena Lupa Efin?

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Penyetoran laporan SPT Tahunan PPh, Rabu (18/3/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Akbar Nugroho Gumay)

Mauyoritas wajib pajak di Jawa Tengah belum melaporkan SPT meski waktunya tinggal 2 pekan.

Solopos.com, SEMARANG — Kurang dari dua pekan jelang hari terakhir, jumlah wajib pajak yang telah melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak penghasilan (PPh) di Provinsi Jawa Tengah masih di bawah 50%.

Advertisement

Berdasarkan data dari Kanwil DJP Jateng I jumlah wajib pajak (WP) melaksanakan proses pelaporan baru mencapai 349.591 wajib pajak. Capaian tersebut, baru mencapai 22,83 % dari total wajib pajak (WP) yang terdaftar di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jateng I.

Adapun, layanan kantor wilayah tersebut meliputi 16 kota dan kabupaten di Jateng, seperti di antaranya Kota dan Kabupaten Semarang, Kabupaten Demak, Kota Salatiga, dan Kabupaten Blora.

“Untuk mempermudah WP dan meningkatkan layanan pelaporan SPT tahunan, kami membuka sejumlah gerai pajak seperti di dua pusat perbelanjaan di Semarang yakni Java Mall dan Plaza Simpang lima,” ujar Kepala Kanwil DJP Jateng I Irawan, Selasa (21/3/2018).

Advertisement

Irawan mengatakan, gerai tersebut telah dibuka selama 12 hari menjelang batas akhir penyampaian SPT tahunan PPh WP orang pribadi yang akan berakhir pada 31 Maret 2018.

Kendati secara persentase, masih cukup kecil, dia mengklaim bahwa respon WP terhadap dibukanya gerai pajak sangat tinggi. Pasalnya pada Maret, kantor pelayanan pajak daerah tidak hanya melayani pelaporan SPT tahunan PPh WP orang pribadi saja, tetapi juga melayani pelaporan SPT tahunan WP badan dan WP orang pribadi lainnya.

Adapun untuk pelaporan SPT tahunan Wo orang pribadi melalui e-filing sampai dengan 20 Maret 2018 mencapai 269.586 orang. Jumlah itu merupakan 22,74% dari total WP orang pribadi yang wajib SPT.

Advertisement

Sementara itu Kanwil DJP Jateng II melaporkan, hingga 20 Maret 2018, WP yang telah melakukan SPT melalui e-filling mencapai 332.208 WP. Jumlah realisasi tersebut baru mencapai 40,60 % dari total WP yang terdaftar.

Kepala Kanwil DJP Jateng II Rida Handanu sendiri menargetkan laporan surat pemberitahuan pajak tahunan yang menggunakan layanan e-Filing akan mencapai 65%. Untuk itu pihaknya menjanjikan untuk meningkatkan layanannya demi mencapai target tersebut. Beberapa cara tersebut seperti penambahan loket hingga jemput bola kesejumlah instansi.

Kanwil DJP II meliputi sejumlah kabupaten dan kota Provinsi Jateng bagian selatan. Beberapa di antaranya seperti, Surakarta, Klaten, Purwokerto, Kebumen, dan Cilacap.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif