Jogja
Rabu, 21 Maret 2018 - 11:55 WIB

Makin Banyak Anak di Sleman yang Terjerat Hukum

Redaksi Solopos.com  /  Kusnul Istiqomah  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi tindak kriminalitas (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Kurangnya kontrol sosial menjadi penyebab anak banyak terlibat dalam beberapa kasus kejahatan

Harianjogja.com, SLEMAN-Tingkat perkara hukum yang melibatkan anak meningkat hampir 50% di tahun lalu. Kurangnya kontrol sosial menjadi penyebab anak banyak terlibat dalam beberapa kasus kejahatan.

Advertisement

Berdasarkan data dari Pengadilan Negeri Sleman tercatat sebanyak 34 perkara hukum yang melibatkan anak pada 2016, sedangkan pada 2017 meningkat menjadi 52 perkara. Di tahun ini sampai (20/3/2018) sudah ada delapan perkara hukum yang melibatkan anak.

Humas Pengadilan Negeri Sleman Ali Sobirin mengatakan, kenaikan terjadi karena pada 2017 ada beberapa kasus yang melibatkan gerombolan anak. “Kenaikan terjadi karena banyaknya kasus seperti klithih dan geng motor,” ujar Ali, Selasa (20/3/2018).

Selain itu, menurut Ali, ada beberapa kasus lain yang mendominasi perkara hukum yang melibatkan anak seperti penganiayaan dan kepemilikan senjata tajam. Pergaulan bebas membuat anak cenderung tidak terkontrol. “Kadang kalau malam bergerombol dengan kelompok tertentu,” ujarnya.

Advertisement

Menurutnya, pengawasan perlu dilakukan baik dari keluarga maupun lingkungan masyarakat. “Jangan sampai hanya menindaknya saja, tetapi juga perlu pencegahan,” kata Ali.

Setelah masuk masa peradilan, ada cara-cara khusus yang dilakukan untuk perkara hukum yang melibatkan anak. Menurut Ali, berdasarkan UU No.11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, seorang anak bisa melakukan diversi, atau pengalihan perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar pidana.

Syarat dari diversi yaitu anak mendapatkan ancaman pidana kurang dari tujuh tahun dan berusia kurang dari 14 tahun. “Masyarakat harus paham, diversi ini bukan berarti perkaranya hilang, tetapi diberi ruang untuk berdamai, nanti juga hakim akan mempertimbangkan secara baik-baik untuk perkembangan anak,” ujar Ali.

Advertisement

Ali menyayangkan belum ada Lembaga Penempatan Anak Sementara (LPAS) yang harusnya tersedia sebagai tempat sementara bagi anak selama proses peradilan berlangsung. Sampai saat ini, yang dijadikan tempat sementara bagi anak yaitu Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) atau tempat penitipan anak yang ditangkap jika belum ada ruang pelayanan khusus untuk anak.

“Desainnya beda, pengamanannya beda, dikhawatirkan jika masih menggunakan LPKS dan dicampur dengan yang bukan terlibat pidana, akan ada yang berkelahi atau juga yang lari,” ucap Ali.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif