News
Rabu, 21 Maret 2018 - 17:10 WIB

Jual Senjata ke Arab Saudi, Prancis Langgar Hukum Internasional?

Redaksi Solopos.com  /  Septina Arifiani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Demonstrasi akibat perang di Yaman (Fawaz Salman/JIBI/Reuters)

Prancis dituding melanggar hukum internasional karena ketahuan menjual senjata ke Arab Saudi.

Solopos.com, PARIS – Pemerintah Prancis dituding melakukan pelanggaran terhadap hukum internasional karena diduga memasok senjata ke Arab Saudi dan Uni Emirat Arab. Senjata tersebut kemudian dipakai oleh pasukan militer kedua negara untuk berperang di Yaman.

Advertisement

Dilansir Reuters, Selasa (20/3/2018), sebuah laporan yang dikeluarkan kelompok aktivis hak asasi manusia di Prancis, Ancile Avocat, menerangkan ekspor senjata ke nagara di semenanjung Arab itu bertentangan dengan komitmen masyarakat internasional. Namun, perbuatan melanggar hukum itu tetap saja dilakukan oleh pemerintah Prancis.

“Prancis telah setuju mengekspor perlengkapan militer ke Arab Saudi dan Uni Emirat Arab. Senjata itu bisa dipakai dalam konflik di Yaman maupun memerangi kejahatan lainnya,” demikian bunyi laporan tersebut seperti dikutip dari Al Jazeera, Senin (19/3/2018).

Senjata yang disuplai oleh Prancis itu kabarnya dipakai Arab Saudi dan Uni Emirat Arab untuk memerangi kelompok Houthi di bawah kendali Iran yang menguasai sebagian besar wilayah Yaman. Sampai saat ini, konflik tersebut telah menewaskan lebih dari 10.000 jiwa dan membuat lebih dari tiga juta orang terusir.

Advertisement

Padahal, Prancis merupakan negara yang menandatangani Perjanjian Perdangan Senjata yang diratifikasi pada 2014. Perjanjian tersebut mengikat Prancis untuk tidak menjual senjata yang kemungkinan dapat melanggar hukum internasional.

Menanggapi laporan tersebut, Perdana Menteri Prancis, Edouard Philippe, angkat bicara. Dia menegaskan pihaknya melakukan penjualan senjata untuk keperluan pertahanan. Sementara dalam laporan Amnesty International yang dilansir salah satu media massa di Iran menyebut Prancis turut berperan dalam perang di Yaman selama bertahun-tahun.

Jika laporan itu benar, maka tindakan Prancis yang menjual senjata ke Arab Saudi jelas melanggar hukum internasional. Apalagi jika senjata tersebut benar-benar dipakai untuk berperang di Yaman.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif