Soloraya
Rabu, 21 Maret 2018 - 21:35 WIB

Beraksi di 3 Tempat, 2 Pencuri Motor Tertangkap di Boyolali Diproses Polisi Sragen

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Aparat Polsek Gemolong, Sragen, menjemput dua pelaku curanmor dari Polsek Klego, Boyolali, Selasa (20/3/2018). (Istimewa/AKP Supadi/Polsek Gemolong)

Pencuri motor yang tertangkap saat mendorong motor pura-pura kehabisan bensin di Boyolali diproses polisi Sragen.

Solopos.com, SRAGEN — Dua pencuri motor yang tertangkap saat mendorong motor pura-pura kehabisan bensin di Klego, Boyolali, Selasa (20/3/2018) malam, dijemput Unit Reskrim Polsek Gemolong, Sragen.

Advertisement

Kasus tersebut selanjutnya ditangani polisi Sragen karena korbannya merupakan warga Sragen dan kejadian pencuriannya juga di Sragen. Berdasarkan pemeriksaan sementara, dua pelaku yang masih tergolong muda itu sudah beraksi di tiga tempat kejadian perkara (TKP) berbeda.

Dua TKP di antaranya diketahui di seputar Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) Pabelan dan Kartasura, Sukoharjo. Sementara satu TKP berada di depan serambi Masjid Nurul Huda Dukuh Mijahan RT 005/RW 001, Kelurahan Ngembatpadas, Gemolong, Sragen. TKP terakhir terjadi pada Sabtu (17/3/2018) lalu selepas Salat Isya.

Kapolsek Gemolong AKP Supadi, mewakili Kapolres Sragen AKBP Arif Budiman, saat dihubungi Solopos.com, Rabu (21/3/2018), menyampaikan dua pelaku itu masih muda, yakni Rian Susilo, 27, warga Kedung Liwung, Gosono, Wonosegoro, Boyolali, dan Candra Riyan, 23, warga Sendang, Bukuran, Kalijambe, Sragen.

Advertisement

Mereka beraksi menggunakan kunci palsu atau kunci Y berukuran 8, 10, dan 12, serta tiga batang besi yang dipipihkan sepanjang 5 cm. “Ada laporan kehilangan dari Radika Luhur Sulistyawan, 31, warga Mijahan, Ngembatpadas, Gemolong. Motor korban yang hilang Honda Beat warna hitam berpelat nomor AD 2558 AJE buatan 2013 atas nama Jamanto. Motor itu dicuri pelaku saat korban Salat Isya. Korban mengalami kerugian Rp9 juta,” ujar Supadi.

Mantan Kasatreskrim Polres Sragen itu melanjutkan pada Selasa malam Polsek Gemolong mendapat laporan dari Polsek Klego Boyolali yang mengamankan dua pemuda terduga pelaku curanmor beserta barang buktinya. Supadi dan tim Unit Reskrim Polsek Gemolong bergerak ke Klego.

“Kami mendapati barang bukti sesuai ciri-ciri motor yang hilang milik korban di Mijahan. Kami membawa dua pelaku dari Klego beserta barang buktinya,” ujarnya.

Advertisement

Supadi menyita barang bukti motor dan peralatan kunci palsu dari tangan dua pelaku tersebut. Dari hasil pengembangan kasus, Supadi mendapat keterangan dari pelaku yang sudah melancarkan aksinya di seputaran UMS Pabelan dan Kartasura.

Supadi masih memeriksa pelaku dan melengkapi dengan keterangan saksi-saksi lainnya. Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman sampai lima tahun penjara.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif