Jatim
Selasa, 20 Maret 2018 - 21:05 WIB

MIRAS PONOROGO : Polisi Bubarkan Pesta Miras di Balai Desa Ngadisanan

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/dok)

Miras Ponorogo, aparat Polres Ponorogo menggerebek delapan orang yang sedang pesta miras di balai desa.

Madiunpos.com, PONOROGO — Aparat Polsek Sambit menggerebek pesta minuman miras (miras) yang bertempat di Balai Desa Ngadisanan, Kecamatan Sambit, Ponorogo, Senin (19/3/2018) malam.

Advertisement

Kasubbag Humas Polres Ponorogo, AKP Sudarmanto, mengatakan anggota Polsek Sambit awalnya mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya pesta miras di wilayah Desa Ngadisanan.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan ternyata benar ada delapan orang yang sedang pesta miras di balai desa setempat.

Petugas pun melakukan penggerebekan di lokasi dan mendapati dua botol minuman berukuran 1,5 liter yang berisi miras arjo. “Dari warga yang pesta miras itu didapati bahwa miras itu dibeli dari Prio Adi Santoso alias Kicut, warga Desa Maguwan, Kecamatan Sambit,” kata Sudarmanto, Selasa (20/3/2018).

Advertisement

Dari keterangan itu, polisi kemudian menangkap penjual miras itu di rumahnya di Desa Maguwan. Di rumah pelaku, polisi mendapati dua botol minuman berukuran 1,5 liter berisi miras arak jowo dan uang hasil penjualan miras senilai Rp210.000.

Polisi kemudian membawa pelaku untuk proses penyelidikan. Sedangkan delapan orang yang kedapatan pesata miras masih berstatus sebagai saksi.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif