News
Selasa, 20 Maret 2018 - 23:30 WIB

Kegiatan Pencegahan Korupsi Dihadiri Zumi Zola, ICW Kecam Pejabat KPK

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Gubernur Jambi Zumi Zola bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/1/2018). (JIBI/Solopos/Antara/Sigid Kurniawan)

ICW mengkritik kegiatan pencegahan korupsi di Jambi karena dihadiri Zumi Zula, tersangka penerima gratifikasi.

Solopos.com, JAKARTA — Kegiatan monitoring dan evaluasi pencegahan korupsi yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jambi dikritik pedas dari pegiat antikorupsi. Masalahnya, kegiatan itu dihadiri Gubernur Jambi Zumi Zola.

Advertisement

Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW), Adnan Topan Husodo, mengatakan bahwa kegiatan yang dihadiri Zumi Zola yang berstatus sebagai tersangka penerimaan gratifikasi itu akan merusak citra KPK di mata publik.

“Mengundang apalagi meminta tersangka membuka acara dan melibatkannya dalam satu forum antikorupsi merupakan sebuah keteledoran. Tidak mungkin tersangka atau pelaku korupsi bersungguh-sungguh membantu KPK dalam berperang melawan korupsi,” ujarnya, Selasa (20/3/2018).

Karena itu, ICW, tuturnya, meminta KPK untuk menghentikan kegiatan monitoring dan evaluasi yang digelar bersama Pemerintah Provinsi Jambi. ICW juga meminta KPK mengevaluasi pelaksanaan pengawasan dan manajerial di internal lembaga penegak hukum itu agar peristiwa serupa tidak terjadi lagi di masa mendatang.

Advertisement

KPK, lanjutnya, sebaiknya memeriksa pegawai atau pejabat yang menjadi penanggung jawab kegiatan tersebut atas dugaan melanggar Undang-undang (UU) dan Peraturan Kode Etik KPK. Aturan itu melarang pegawai yang bertugas di KPK mengadakan hubungan baik langsung maupun tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi.

“Dalam Pasal 66 UU KPK bahkan menyebutkan adanya ancaman pidana hingga 55 tahun penjara terhadap pelanggaran tersebut,” ungkapnya.

Pegawai yang bersangkutan, katanya, juga berpotensi melanggar Peraturan KPK No.7/2013 tentang Perilaku KPK khususnya nilai integritas. Pada angka 12 aturan itu, pegawai KPK dilarang mengadakan hubungan langsung maupun tidak langsung dengan tersangka, terdakwa, terpidana atau pihak lain yang ada kaitannya dengan perkara kecuali dalam rangka pelaksanaan tugas sepengetahuan atasan.

Advertisement

Zumi Zola dan Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat Arfan diduga menerima hadiah terkait berbagai proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi. Penetapan status tersangka mereka merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK pada akhir November 2017 dan menetapkan empat orang sebagai tersangka termasuk Arfan.

Keempat tersangka tersebut yakni Supriyono, Anggota DPRD Provinsi Jambi sekaligus anggota Badan Anggaran, Saipudin, Asisten III Sekretaris Daerah Jambi, Arfan, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Jambi serta Erwan Malik, Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Provinsi Jambi.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif