Jogja
Selasa, 20 Maret 2018 - 09:20 WIB

BANDARA KULONPROGO : Pembebasan Lahan Selesai, Ini Tahapan NYIA Selanjutnya

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Suasana di lahan IPL NYIA, tak jauh dari menara Sat Radar 215 Congot, Desa Jangkaran, Selasa (23/1/2018). (Uli Febriarni/JIBI/Harian Jogja)

Pemerintah Kabupaten Kulonprogo bersama Forkompinda dan PT. Angkasa Pura I akan melakukan rapat koordinasi berikutnya

 

Advertisement

Harianjogja.com, KULONPROGO– Bupati Kulonprogo Hasto Wardoyo menjelaskan, setelah pembebasan lahan selesai ditangani, maka selanjutnya Pemerintah Kabupaten Kulonprogo bersama Forkompinda dan PT. Angkasa Pura I akan melakukan rapat koordinasi berikutnya.

“Guna membahas tentang teknis eksekusi yang terbaik,” ungkap Hasto, Senin (19/3/2018).

Advertisement

“Guna membahas tentang teknis eksekusi yang terbaik,” ungkap Hasto, Senin (19/3/2018).

Selain itu, dilakukan pula pendataan dan identifikasi keluarga terdampak yang masih benar-benar menolak serta mempersiapkan upaya relokasi untuk meminimalisasi dampak negatif yang mungkin muncul.

Hasto juga menegaskan bahwa Pemkab akan tetap mengedepankan nilai kemanusiaan bagi warga lokal, dalam hal ini akan melibatkan Dinas Sosial, Satpol PP, Kantor Kesbang, Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Desa agar semaksimal mungkin warga bisa terurus dengan baik. Ia berharap proses akuisisi lahan ini tidak akan menimbulkan konflik berkepanjangan.

Advertisement

Ia juga mengimbau agar warga yang masih menolak NYIA bisa bersama-sama Pemkab berembuk mencari solusi terbaik. Ia akan selalu berusaha agar AP I dan jajaran pelaksana pembangunan tidak meninggalkan rakyat setempat. Warga bisa terlibat dan mendapat nilai tambah untuk kesejahteraan keluarganya.

Hasto menyebutkan, dari total 4.396 bidang yang berada dalam kawasan IPL NYIA, ada 4.049 bidang bisa dilakukan pembayaran ganti rugi secara langsung, 347 bidang lain diikutkan dalam proses ganti rugi dengan sistem konsinyasi.

Dari 347 bidang konsinyasi tadi, ada yang pemiliknya mengundurkan diri atau minta dibayar langsung sebanyak 24, sampai tersisa lahan yang harus dikonsinyasi tersisa 323 bidang. Di antara jumlah ini, sebanyak 26 bidang sudah ditetapkan pengadilan.

Advertisement

Dalam data terakhir yang ia miliki, masih ada sisa 38 bidang saat ini masih dalam proses sidang konsinyasi dan 11 bidang di antaranya merupakan milik warga penolak yang tergabung dalam Paguyuban Warga Penolak Penggusuran Kulonprogo (PWPP-KP).

Total bidang tanah milik warga PWPP-KP sendiri terdata sebanyak 37 bidang dengan rincian 26 bidang di antaranya sudah menjalani penetapan konsinyasi oleh Pengadilan Negeri Wates (PN Wates).

Pimpinan Proyek NYIA PT AP I, Sujiastono mengungkapkan, dengan sidang terakhir penetapan konsinyasi yang digelar Senin pagi, maka proses konsinyasi ganti rugi pembebasan tanah warga sudah selesai 100%.

Advertisement

Kondisi itu sesuai dengan harapan AP I bahwa seluruh lahan milik warga bisa legal terakuisisi sepenuhnya hingga akhir Maret 2018 ini. Disinggung perihal langkah berikutnya yang akan ditempuh setelah pembebasan lahan selesai, ia enggan menjelaskan lebih jauh.

Ia hanya mengungkapkan bahwa PT AP I akan meneruskan tahapan sesuai peraturan yang berlaku, dilanjutkan dengan langsung melaksanakan pembangunan konstruksi fisik NYIA.

“Saya tidak akan ngomong pengosongan atau pembongkaran, tapi kami fokus menjalankan aturan yang ada supaya tidak terjadi delik hukum. Setelah penetapan kan tanah itu jadi milik negara,” ujarnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif