Soloraya
Senin, 19 Maret 2018 - 18:46 WIB

Pengesahan STNK di Samsat Solo Sekarang Gratis!

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Foto Ilustrasi STNK (JIBI/Kabar24)

Samsat atau UPPD Solo menghapus biasa pengesahan STNK mulai 14 Maret lalu.

Solopos.com, SOLO — Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) atau Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Solo menghapus biaya administrasi pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Kebijakan penghapusan biaya pengesahan STNK tersebut mulai diberlakukan 14 Maret lalu.

Advertisement

“Kami mendapatkan surat telegram dari Polri pada 13 Maret terkait penghapusan biaya pengesahan STNK di Samsat Solo. Setelah mendapatkan surat telegram langsung menerapkannya di lapangan,” ujar Kepala Seksi (Kasi) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) Pemprov Jateng, Nurma Riyanti, mewakili Kepala UPPD Kota Solo Mardjudi, saat diwawancarai Solopos.com, Senin (19/3/2018).

Nurma menjelaskan dalam surat telegram tersebut mengharuskan semua Samsat yang belum menyetorkan hasil penarikan biaya pengesahan STNK segera dimasukkan sebagai kas negara. Samsat Solo bersama Satuan Lalu lintas (Satlantas) Polresta Solo diminta untuk menyosialisasikan kepada masyarakat terkait kebijakan Polri menghapus biaya pengesahan STNK itu.

“Selama ini biaya pengesahan STNK untuk roda dua senilai Rp25.000 dan roda empat senilai Rp50.000. Kami sudah melakukan sosialisasi selama enam hari kepada warga wajib pajak,” kata dia.

Advertisement

Ia mengungkapkan sosialisasi juga dilakukan di pelayanan Samsat keliling di tingkat kelurahan, kecamatan, Balai Kota Solo, dan kawasan car free day (CFD) Jl. Slamet Riyadi. Petugas pelayanan Samsat sore dan malam di halaman parkir Robinson Department Store, Purwosari, Laweyan, juga melakukan sosialisasi terkait kebijakan ini.

“Kami melihat di lapangan setelah enam hari melakukan sosialisasi bersama Satlantas sudah banyak warga yang tahu soal kebijakan ini,” kata dia.

Ia mengakui dampak yang ditimbulkan akibat kebijakan ini pendapatan Samsat menjadi turun. Sementara sisi positifnya wajib pajak banyak yang datang ke Samsat untuk membayar pajak. Biaya pembayaran pajak kendaraan sekarang menjadi lebih ringan.

Advertisement

Kanitlaka Satlantas Polresta Surakarta Iptu Bambang Subekti mewakili Kasatlantas Polresta Surakarta Kompol Imam Syafi’i membenarkan adanya penghapusan biaya pengesahan STNK di Samsat Solo. Kebijakan tersebut bermula dari putusan Mahkamah Agung (MA) membatalkan biaya administrasi pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang diatur dalam lampiran E Angka 1 dan 2 Peraturan Pemerintah No. 60/2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif